Berita Ciamis (harapanrakyat.com). – Reaksi keluarga ahli waris yang tanah wakafnya kini dijadikan lahan pembangunan Sistem Pengolahan Air Limbah Domestik (SPALD) di Desa Ciherang, Kecamatan Banjarsari, Kabupaten Ciamis, Jawa Barat, terus bergulir.
Mereka pun bermaksud akan membawanya ke jalur hukum terkait adanya pemalsuan tanda tangan yang dilakukan oleh pihak panitia pembangunan.
Terkait dengan adanya permasalahan tersebut, Plh Kepala Desa Ciherang, Agus mengaku kaget dengan adanya persoalan itu. Karena menurutnya, semua persyaratan terkait soal tanah waqaf tersebut tidak ada masalah apapun. Bahkan pihak desa sendiri telah menerima surat pernyataan dari pihak ahli waris.
“Ini kan jelas ada tanda tangan dari para ahli warisnya. Mungkin ini ada miskomunikasi saja. Nanti saya akan cari tahu dulu kebenarannya ya. Soalnya saya kan tidak tahu awal mula bisa dibangun SPALD disana,” ujarnya, kepada HR Online Rabu (15/4/2020).
Setahu Agus, pihak yang ditugaskan untuk melaksanakan musyawarah dan meminta tanda tangan para ahli waris itu yakni sudara Jajang dan ketua RT setempat. “Nanti sore lah kita akan pertemukan dengan mereka (ahli waris dan ketua RT),” katanya.
Sementara itu Soleh, salah seorang ahli tanah wakaf yang dijadikan lokasi pembangunan SPALD mengaku kesal dengan adanya tanda tangan palsu dirinya, yang dibubuhkan di atas materai pernyataan pemberian hibah tanah wakaf untuk dijadikan lahan SPALD.
“Bila perlu saya akan mengajukan persoalan ini secara hukum atas adanya pemalsuan tanda tangan saya yang tertera diatas materai perjanjian itu,” tegasnya.
Dia mengaku, selama ini tidak pernah membuat atau menandatangani pernyataan tersebut apalagi di atas materai.
“Adapun dulu saya pernah dimintai tanda tangan itu tujuannya bukan untuk masalah tanah wakaf. Bahkan saat itu saya hanya dimintai tanda tangan di atas kertas kosong dan saya punya buktinya,” jelas Soleh.
Dengan adanya pemalsuan tanda tangan tersebut, Soleh pun mengaku siap untuk di pertemukan dengan para panitia pembangunan.
“Jangankan nanti sore, sekarang pun saya siap untuk dipertemukan. Coba dimana saya dimintai tanda tangan diatas materai, oleh siapa coba. Jika dimintai tanda tangan di atas kertas kosong, ok saya itu memang pernah. Namun kan katanya untuk daftar hadir bukan untuk soal hibah lahan wakaf,” pungkasnya. (Suherman/R8/HR Online)