Berita Jabar, (harapanrakyat.com),– PSBB di Bodebek Jabar akan mulai diberlakukan Rabu, 15 April 2020. Pembatasan Sosial Berskala Besar atau PSBB di Jawa Barat sendiri sudah direstui oleh Kementerian Kesehatan.
Tercatat lima Kabupaten dan Kota di Jabar bakal menerapkan PSBB, yakni Kabupaten Bogor dan Kabupaten Bekasi, sementara wilayah kota yang akan menerapkan PSBB adalah Kota Bogor, Kota Depok, dan Kota Bekasi (Bodebek).
Rencananya PSBB di Bodebek Jabar ini akan diterapkan mulai pukul 00.00 WIB pada Rabu, 15 April 2020 selama 14 hari ke depan. Saat ini pihak Pemprov Jabar bersama pemerintah kabupaten/kota tengah melakukan sosialisasi pemberlakuan PSBB.
“Surat persetujuan PSBB dari Menteri Kesehatan sudah diterima untuk lima wilayah di Jawa Barat,” ujar Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, saat konferensi pers di Gedung Pakuan, Bandung, Minggu (12/4/2020) kemarin.
Menurut Emil pemberlakuan PSBB di Bodebek tidak akan sama. Misalnya untuk Kabupaten Bekasi dan Kabupaten Bogor, penerapan PSBB di tiap kecamatan di dua kabupaten tersebut akan berbeda.
Untuk kecamatan yang berstatus zona merah, maka PSBB akan diterapkan secara maksimal dengan menutup semua akses ke wilayah tersebut. Selain itu, kegiatan perkantoran, perdagangan, kebudayaan, termasuk kegiatan keagamaan juga akan dibatasi.
“Kabupaten Bogor dan Kabupaten Bekasi ini memiliki Desa, sehingga tidak bisa PSBB-nya diterapkan sama seperti di wilayah kota, seperti halnya di DKI Jakarta,” kata Emil.
Sementara PSBB maksimal akan diterapkan di Kota Bogor, Kota Depok, dan Kota Bekasi. Meskipun demikian sejumlah moda transportasi masih diperbolehkan untuk beroperasi.
Baik transportasi udara, laut, dan darat lewat kereta api dan jalan raya masih berjalan sebagaimana mestinya. Hanya saja jumlah penumpang akan dibatasi.
Termasuk juga transportasi pelayanan masyarakat, seperti layanan kebakaran, layanan hukum, transportasi barang dan logistic kesehatan, dan transportasi untuk ketertiban.
Dalam hal ini, Pemprov Jabar meminta bupati/walikota untuk melakukan koordinasi dengan penegak hukum dalam penerapan PSBB. Sehingga para pelanggar PSBB bisa diberi sanksi oleh aparat kemanan.
“Diberlakukannya PSBB, aparat hukum punya kewenangan untuk memberi sanksi,” ucap Emil. (Ndu/R7/HR-Online)