Senin, April 21, 2025
BerandaBerita JabarPSBB di Bodebek Jabar Mulai 15 April 2020, Pelanggarnya Bisa Dikenakan Sanksi

PSBB di Bodebek Jabar Mulai 15 April 2020, Pelanggarnya Bisa Dikenakan Sanksi

Berita Jabar, (harapanrakyat.com),– PSBB di Bodebek Jabar akan mulai diberlakukan Rabu, 15 April 2020. Pembatasan Sosial Berskala Besar atau PSBB di Jawa Barat sendiri sudah direstui oleh Kementerian Kesehatan.

Tercatat lima Kabupaten dan Kota di Jabar bakal menerapkan PSBB, yakni Kabupaten Bogor dan Kabupaten Bekasi, sementara wilayah kota yang akan menerapkan PSBB adalah Kota Bogor, Kota Depok, dan Kota Bekasi (Bodebek).

Rencananya PSBB di Bodebek Jabar ini akan diterapkan mulai pukul 00.00 WIB pada Rabu, 15 April 2020 selama 14 hari ke depan. Saat ini pihak Pemprov Jabar bersama pemerintah kabupaten/kota tengah melakukan sosialisasi pemberlakuan PSBB.

“Surat persetujuan PSBB dari Menteri Kesehatan sudah diterima untuk lima wilayah di Jawa Barat,” ujar Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, saat konferensi pers di Gedung Pakuan, Bandung, Minggu (12/4/2020) kemarin.

Menurut Emil pemberlakuan PSBB di Bodebek tidak akan sama. Misalnya untuk Kabupaten Bekasi dan Kabupaten Bogor, penerapan PSBB di tiap kecamatan di dua kabupaten tersebut akan berbeda.

Untuk kecamatan yang berstatus zona merah, maka PSBB akan diterapkan secara maksimal dengan menutup semua akses ke wilayah tersebut. Selain itu, kegiatan perkantoran, perdagangan, kebudayaan, termasuk kegiatan keagamaan juga akan dibatasi.

“Kabupaten Bogor dan Kabupaten Bekasi ini memiliki Desa, sehingga tidak bisa PSBB-nya diterapkan sama seperti di wilayah kota, seperti halnya di DKI Jakarta,” kata Emil.

Sementara PSBB maksimal akan diterapkan di Kota Bogor, Kota Depok, dan Kota Bekasi. Meskipun demikian sejumlah moda transportasi masih diperbolehkan untuk beroperasi.

Baik transportasi udara, laut, dan darat lewat kereta api dan jalan raya masih berjalan sebagaimana mestinya. Hanya saja jumlah penumpang akan dibatasi.

Termasuk juga transportasi pelayanan masyarakat, seperti layanan kebakaran, layanan hukum, transportasi barang dan logistic kesehatan, dan transportasi untuk ketertiban.

Dalam hal ini, Pemprov Jabar meminta bupati/walikota untuk melakukan koordinasi dengan penegak hukum dalam penerapan PSBB. Sehingga para pelanggar PSBB bisa diberi sanksi oleh aparat kemanan.

“Diberlakukannya PSBB, aparat hukum punya kewenangan untuk memberi sanksi,” ucap Emil. (Ndu/R7/HR-Online)

Kejari Banjar Buka Peluang Tersangka Lain di Kasus Korupsi Tunjangan Rumah Dinas DPRD 

Kejari Banjar Buka Peluang Tersangka Lain di Kasus Korupsi Tunjangan Rumah Dinas DPRD 

harapanrakyat.com,- Kejaksaan Negeri Banjar, Jawa Barat, menetapkan Ketua DPRD Kota Banjar DRK sebagai tersangka dugaan kasus korupsi tunjangan rumah dinas. Ia juga menjadi tersangka...
Pongo Studio X, Performa Gahar dengan Layar Luas dan Tajam

Pongo Studio X, Performa Gahar dengan Layar Luas dan Tajam

Saat ini, pekerjaan kreatif butuh perangkat yang bisa kita ajak kerja keras. Axioo sangat memahami permasalahan tersebut. Maka dari itu, mereka hadirkan sesuatu yang...
Tanah Penahan Tebing Jalan

Tanah Penahan Tebing Jalan Kabupaten di Sukamantri Ciamis Ambruk, Ini Harapan Warga

harapanrakyat.com,- Tanah penahan tebing jalan kabupaten di Dusun Kalangon, Desa Sindanglaya, Kecamatan Sukamantri, Kabupaten Ciamis, Jawa Barat, ambruk. Sebelum kerusakannya meluas dan bertambah parah,...
Ketua DPRD Kota Banjar tersangka kasus korupsi tunjangan rumdin

Kejari Tetapkan Ketua DPRD Kota Banjar Tersangka Korupsi Tunjangan Rumdin, Negara Rugi Rp3,5 M

harapanrakyat.com,- Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Banjar, Jawa Barat, menetapkan Ketua DPRD Kota Banjar DRK sebagai tersangka dugaan kasus korupsi tunjangan rumah dinas (rumdin) dan...
Bagaimana Manusia Bisa Menemukan Api? Simak Ulasannya

Bagaimana Manusia Bisa Menemukan Api? Simak Ulasannya

Pertanyaan "bagaimana manusia bisa mendapatkan api?" nyatanya seringkali menjadi pembahasan di masa kini. Seperti yang diketahui bahwa api memiliki peranan penting dalam kehidupan manusia....
Kesha Ratuliu Memilih KB Steril Usai Kelahiran Anak Ketiga

Kesha Ratuliu Memilih KB Steril Usai Kelahiran Anak Ketiga

Kesha Ratuliu memilih KB steril usai melahirkan anak ketiga. Bayi yang ia namai Danish Danendra Putra Permana itu lahir pada 15 April 2025 lalu....