Berita Banjar, (harapanrakyat.com),- Jajaran Tim Satreskrim Kepolisian Resor Kota Banjar, Jawa Barat, berhasil menangkap seorang dokter gadungan berinisial HR warga Nganjuk, Jawa Timur.
Dokter gadungan tersebut berhasil dibekuk aparat kepolisian pada tanggal 16 Desember 2019 lalu di Kantor sekretariat Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Cabang Kota Banjar.
Kapolres Banjar AKBP Yulian Perdana mengatakan, pelaku HR menggunakan ijazah palsu bergelar dokter dan surat tanda registrasi (STR) dokter palsu serta surat keterangan palsu dari IDI Jakarta Timur agar terdaftar sebagai anggota IDI Cabang Banjar.
Selain untuk mendaftarkan diri sebagai anggota IDI Kota Banjar, pelaku juga menggunakan ijazah palsu tersebut untuk mendaftar ke Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Banjar.
“Pendaftaran ke DPMPTSP agar pelaku mendapatkan surat ijin praktek karena itu sebagai salah satu syarat agar dapat bekerja di RSUD Kota Banjar,” kata Kapolres Banjar AKBP Yulian Perdana dalam teleconfrence di Aula Mapolres Banjar, Jum’at, (3/4/2020) lalu.
Lanjut AKBP Yulian, dari tangan HR polisi menyita beragam alat kesehatan antara lain jas dokter, stetoskop dan buku buku saku praktek dokter.
Selain itu juga beberapa kartu identitas seperti KTP dan Kartu Keluarga yang ikut disita, tertulis pekerjaannya adalah dokter.
“Atas perbuatannya tersebut, pelaku dikenakan Pasal 69 ayat (1) UU RI Nomor 20 tahun 2003 tentang sistem Pendidikan Nasional dan Pasal 263 ayat (2) KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara,” jelasnya.
Lebih lanjut Kapolres Banjar mengimbau kepada masyarakat agar selalu waspada untuk mendapatkan layanan kesehatan.
“Hati-hati dalam memilih layanan kesehatan. Usahakan memilih dokter praktik yang memiliki legalitas resmi,” imbaunya. (Muhlisin/R7/HR-Online)