Berita Jabar (harapanrakyat.com),– Pemakaman jenazah Covid-19 di Jabar sudah sesuai protokol kesehatan seperti dirilis oleh WHO (Badan kesehatan dunia) dan Kementerian Kesehatan. Karena itu, masyarakat di Jawa Barat diimbau tidak takut apalagi menolak jenazahnya.
Ridwan Kamil, Gubernur Jawa Barat, mengatakan, pemulasaraan jenazah Covid-19 sampai proses pemakaman sudah sesuai dengan protap yang ditetapkan. Dia pun menjamin prosesnya aman sehingga tidak akan menimbulkan permasalahan.
“Saya sudah dengar ada berita pemakaman pasien Covid-19 yang ditolak warga, alasannya karena takut tertular virus. Padahal penularan virus dari jenazah itu tidak benar. Virus itu akan mati saat inangnya mati. Jadi ketika pasien meninggal maka virusnya juga ikut mati,” kata Emil, sapaan akrabnya, di Kota Bandung, Jum’at (3/4/2020).
Menurutnya, rumah sakit sudah menjalankan prosedur yang benar seperti anjuran WHO. “Jenazahnya sudah sangat-sangat aman,” tambah Emil.
Baca Juga: Aa Gym: Jangan Takut Jenazah Covid-19, Terima dan Muliakan!
Masyarakat, kata Emil, mestinya berempati kepada keluarga korban dan tidak memberi stigma buruk yang malah melukai dan menambah kesedihan keluarganya.
“Kita mesti punya toleran, jangan menambah luka keluarga dengan stigma negative. Bayangkan mereka sudah kehilangan orang yang disayanginya, mereka justru butuh dukungan dan perlu kita kuatkan. Karena itu, mari perlihatkan rasa kemunusiaan kita dengan mencoba merasakan apa yang keluarga rasakan,” katanya.
Protokol Pemakaman Jenazah Covid-19 di Jabar
Protokol pemulasaraan jenazah Covid-19 di Jawa Barat memakai prinsip menghormati jenazah dan tetap melindungi diri serta lingkungan dari infeksi virus. Prinsip tersebut dijadikan pedoman oleh Dinas Kesehatan (Dinkes) Jawa Barat.
Kepala Dinkes Jabar, Berli Hamdani, menerangkan, pertama kali yang harus dilakukan pada pemulasaraan jenazah adalah mendiamkannya selama dua jam sebelum dilakukan pemulasaraan. Selanjutnya meningkatkan kewaspadaan, dimana semua jenis cairan dan jaringan tubuh pada jenazah diperlakukan sebagai bahan menular, sehingga kontak langsung perlu dihindari.
“Kami pun juga tidak menafikan etika, budaya, maupun agama yang dianut oleh jenazah dalam pemulasaraannya. Selanjutnya semua lubang tubuh pada jenzah ditutup dengan kasa absorden juga diplrestes agar kedap air,” jelas Berli.
Petugas pemulasaraan jenazah Covid-19 juga mesti memastikan badan jenazah dalam keadaan bersih dan kering.
Dalam hal ini baik petugas maupun keluarga yang ikut pemulasaraan jenazah harus ikuti prosedur, misalnya dengan memakai Alat Pelindung Diri (APD). Prosedur ini harus dilakukan sebagai upaya pencegahan penyebaran virus Corona.
“Setelah dimandikan, lalu dikafani untuk jenazah muslim, atau diberi pakaian bagi non muslim, selanjutnya jenazah dimasukkan ke kantong jenazah atau bisa juga dibungkus dengan plastis lalu diikat rapat,” jelasnya.
Apabila diperlukan, jenazah juga akan dimasukkan ke dalam peti. Nantinya peti akan disegel dan dipaku atau bisa juga disekrup di 4 atau 6 titik pinggiran peti.
“Petinya ini terbuat dari kayu yang kuat, rapat. Ketebalannya minimal 3 centimeter,” katanya.
Tidak berhenti di sana, pencehan penularan juga dilakukan dengan melakukan penyemprotan disinfektan, mulai dari alat medis, tempat persemayaman, sampai ambulan yang mengantar jenazah ke rumah duka sampai ke pemakaman.
“Apabila proses pemamakan jenazah Covid-19 ini sudah selesai, selanjutnya keluarga maupun pelayat harus menerapkan protokol kedatangan jenazah Covid-19. Diantaranya cuci tangan, mandi dengan segera, dan tidak menyentuh barang-barang yang ada di rumah,” terang Berli.
Berli menegaskan prosedur yang dibuat mulai dari perawatan jenazah sampai pemakaman dibuat dalam rangka menghormati jenazah, keluargnya, serta untuk melindungi diri maupun lingkungan dari penularan Covid-19. (Ndu/R7/HR-Online)