Berita Ciamis, (harapanrakyat.com),- ULP PLN Kabupaten Ciamis menanggapi pernyataan Presiden Joko Widodo perihal listrik gratis bagi masyarakat sebagai bentuk bantuan dari pemerintah di tengah pandemi covid-19.
Dalam pernyataan Presiden Jokowi itu, disebutkan masyarakat dibebaskan bayar listrik selama 3 bulan, yakni bulan April, Mei dan Juni 2020. Pembebasan tersebut bagi pelanggan pengguna listrik 450 VA dan pelanggan 900 VA dengan subsidi potongan 50 persen.
Manajer ULP PLN Kabupaten Ciamis, Eman, menjelaskan, sampai saat ini pihaknya belum menerima Petunjuk Pelaksanaan (juklak) atau pun Petunjuk Teknis (Juknis) dari PLN Pusat terkait penggratisan tarif listrik bagi masyarakat, khususnya di Ciamis ini.
“Banyak yang menanyakan hal ini kepada kami, terkait peryataan presiden Jokowi. Namun kami tegaskan belum ada pemberitahuan secara resmi terkait juklak dan teknisnya nanti di lapangan seperti apa,” ungkapnya.
Kata Eman, kalau nanti sudah ada surat resmi dari pihak PLN Pusat, maka pihaknya di daerah pasti akan melaksanakanya, apalagi ini merupakan bantuan untuk meringankan warga masyarakat di tengah ancaman wabah corona.
“Yang jelas kami saat ini masih menunggu keputusan dari Pusat mengenai tarif listrik gratis bagi masyarakat. Sebab, listrik itu ada dua metode, yaitu kilometer dan token,” pungkasnya. (Es/R6/HR-Online)