Berita Ciamis, (harapanrakyat.com),- Minggu (29/3/2020) siang, S bersama suaminya datang ke Covid-19 Center Ciamis, maksudnya ingin melapor, kalau dirinya baru pulang dari Bandung, salah satu kota Zona Merah yang sudah terpapar Covid-19.
Kepada HR Online, S mengaku berasal dari Desa Pawindan, Kecamatan Ciamis. Dia mendatangi Covid-19 Center Ciamis lantaran disarankan oleh RT di lingkungannya.
“Katanya dari RT harus ada surat sehat dulu, disuruh ke RSUD Ciamis, dari rumah sakit diminta ke sini, ke Center sini,” ungkapnya.
Di Covid-19 Center Ciamis, S diberi pengertian, karena dirinya baru pulang dari zona merah, maka harus mengisolasi diri di rumah selama 14 hari.
Selanjutnya oleh petugas, S diminta datang ke Puskesmas Ciamis atau ke Puskesmas Imbanagara untuk memeriksakan diri.
“Dari tadi di RT harus ada surat sehat sebelum sampai ke rumah, lalu diminta ke RSUD, lalu ke sini, sekarang harus ke Puskesmas,” katanya.
Datang dari Kota Zona Merah, Lapor ke Mana?
HR Online menghubungi Kaur Perencanaan Desa Pawindan, Akhmad Himawan. Pria yang biasa dipanggil Mas Ahim ini menuturkan, prosedur untuk warga yang baru datang ke Desa Pawindan adalah melapor ke RT/RW, bisa juga laporan ke Desa.
“Tapi bukan datang langsung, bisa lewat telepon atau lewat SMS, WA, nanti kami akan data. Lalu data ini kami sampaikan ke Puskesmas,” terangnya.
Dia melanjutkan, dari Puskesmas akan melakukan konfirmasi kepada yang bersangkutan. Konfirmasi akan dilakukan lewat telepon.
“Nanti akan ada telepon dari Puskesmas kepada warga yang melapor ini, apakah ada gejala sakit atau tidak, kalau ada gejala sakit, sebaiknya tidak langsung datang ke Puskesmas atau RSUD, tapi tunggu dijemput,” ungkapnya.
Baca Juga: Baru Pulang dari Daerah Zona Merah? Ini yang Harus Dilakukan Pemudik Ciamis
Apabila pemudik tidak memiliki gejala, maka diimbau untuk mengisolasi diri di rumah masing-masing selama 14 hari.
“Harus jauhi Puskesmas, Puskesmas atau Rumah Sakit itu untuk orang sakit, jika tidak sakit maka jauhi. Kecuali sakit, kalau baru bepergian dari luar kota, apalagi kota zona merah maka harus lapor, dalam arti lapor bukan datang langsung, tapi lewat SMS, bisa WA atau telepon,” tegasnya.
Dia menambahkan, untuk warga Desa Pawindan yang baru datang dari daerah zona merah maka bisa melapor lewat SMS, WA, atau telepon langsung ke nomor 081220033402, dengan format nama lengkap, tempat tanggal lahir, alamat, datang dari kota mana, dan kondisi kesehatan, sakit atau sehat.
“Prosedur ini sesuai dengan edaran yang kami terima dari kecamatan, dan jangan salahkan juga yang melapor langsung ke desa atau puskesmas harus diapresiasi, daripada yang diam-diam tidak melapor dan malah keluyuran,” tandasnya. (Ndu/R7/HR-Online)