Berita Ciamis (harapanrakyat.com),- Untuk meningkatkan pendapatan daerah dari sektor pajak kendaraan bermotor (PKB), Pemerintah Provinsi Jawa Barat meluncurkan program baru bernama “Triple Untung”.
Kepala Pusat Pengelolaan Pendapatan Daerah (Samsat) wilayah Kabupaten Ciamis, Andri Arfiana, mengatakan, program Triple Untung sesuai dengan Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 973/074-Bapenda/2020 tentang Pemberian Pembebasan Pokok dan Sanksi Administratif Berupa Denda Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor atas Penyerahan Kedua dan Seterusnya, atau Pembebasan Sanksi Administratif Berupa Denda Pajak Kendaraan Bermotor.
“Memang keputusan itu sudah dikeluarkan oleh Gubernur Jawa Barat untuk meningkatkan kesadaran, dan memberikan keringan bagi masyarakat dalam melakukan pemenuhan pembayaran pajak kendaraan bermotor,” terangnya.
Andri juga menjelaskan bahwa, keuntungan dari program tersebut yaitu bebas pokok dan denda BBNKB kedua dan seterusnya. Kemudian, bebas denda pajak kendaraan bermotor, dan bebas tarif progresif pokok tunggakan yang balik nama.
Program ini akan berlangsung hingga tanggal 30 April mendatang. Untuk itu, pihaknya mengimbau agar masyarakat pemilik kendaraan bermotor benar-benar memanfaatkan program Triple Untung.
“Program pembebasan ini berlaku bagi wajib pajak pribadi, badan dan pemerintahan, baik pemerintah provinsi, pemerintah Kabupaten/kota, dan pemerintah desa,” pungkas Andri. (Fahmi/R3/HR-Online)