Berita Banjar (harapanrakyat.com),- Tim Satuan Reserse Kriminal Polres Kota Banjar, Polda Jabar, berhasil membekuk 7 pelaku pencurian dengan pemberatan (curat) bersama barang bukti berupa mesin traktor untuk membajak sawah.
Sebanyak 15 unit traktor pun berhasil diamankan oleh jajaran Satreskrim Polres Kota Banjar beserta 6 orang pelaku, dan 1 orang penadah.
Kapolresta Banjar, AKBP. Yulian Perdana, didampingi Kasat Reskrim Polresta Banjar, AKP. Budi Nuryanto, mengatakan, para tersangka merupakan komplotan pencurian di wilayah Priangan Timur, dan sudah menjalankan aksinya di 15 TKP di Kota Banjar.
Ke 7 pelaku tersebut masing-masing berinisial US, UN, GG, HRP, JJ, UD, dan NN. Semuanya berasal dari luar Kota Banjar, di antaranya dari Kabupaten Cianjur, Kabupaten Tasikmalaya, dan Kabupaten Garut.
“Sebagian para tersangka adalah residivis. Empat di antaranya terpaksa dilumpuhkan karena berusaha melarikan diri dan mencoba menghilangkan barang bukti,” terang AKBP. Yulian Perdana, kepada awak media, dalam konferensi pers di Mako Polresta Banjar, Jum’at (28/02/20).
Ia menyebutkan, dari pengungkapan kasus tersebut, barang bukti diamankan berupa 13 unit mesin traktor, 1 set kunci-kunci, 1 unit R4 merk Mitsubishi T 120 SS, 1 unit R4 merk Daihatsu Xenia, 1 unit R2 merk Yamaha Mio, dan 3 buah kerangka mesin traktor.
“Modus operandi yang digunakan para pelaku dalam mengambil mesin traktor dengan kunci-kunci untuk membuka mesin dari rangka pembajak sawah,” jelasnya.
Akibat perbuatannya tersebut, para pelaku dikenakan Pasal 363 KUHP tentang Curat, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara, dan Pasal 480 KUHP (penadahan) dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara. (Muhlisin/R3/HR-Online)