Berita Ciamis, (harapanrakyat.com).- Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Ciamis tidak bisa menutup 10 toko modern yang diketahui tidak memiliki Izin Usaha Toko Swalayan (IUTS).
Pasalnya, dari sisi adminisitrasi, ke 10 toko modern tersebut sudah mengantongi Ijin Mendirikan Bangunan (IMB) dan Izin Gangguan (HO).
Kasi Penyelidikan dan Penyidikan Satpol PP Ciamis, Bandi, ketika ditemui Koran HR, Senin (17/02/2020), mengatakan, pihaknya sudah melakukan penyelidikan terhadap 10 toko modern berjaringan.
“Ternyata mereka sudah mempunyai IMB dan HO. Tapi 10 toko itu hanya terbentur dengan IUTS yang memang ada pembatasan kuota dari setiap kecamatan,” katanya.
Menurut Bandi, walaupun tidak mempunyai IUTS, pihaknya sudah memberikan SP3 kepada 10 toko modern tersebut. Dengan begitu, dari segi pemilik toko modern bisa memperbaiki kembaki dari sisi administrasi.
“Dalam Perbup 51 tahun 2014, ada batasan kuota toko modren ataupun IUTS. Namun melihat Perda, tidak ada batasan mengenai toko swalayan, tapi ada beberapa kriteria khusus,” terangnya.
Menurut Bandi, sebagai penegak Perda pihaknya sangat berhati-hati dalam menutup toko modern yang tidak mempunyai IUTS. Karena dari hasil penyelidikan, ke 10 toko tersebut dari segi administrasi, memiliki IMB.
“Kami bisa mengesekusi toko itu kalau ijinnya sudah steril. Caranya ijin yang dikeluarkan oleh DPMPST mengenai ijin toko atau IMB-nya dibekekukan (dicabut), baru bisa ditutup,” tegasnya.
Bandi menerangkan, sikap kehati-hatian ini dilakukan Satpol PP Ciamis, karena Pemda pernah digugat oleh salah satu pengusaha ayam asal Kecamatan Panumbangan ketika melakukan penertiban.
“Permasalahan itu menjadi salah satu pembelajaran bagi kami ketika mau melakukan penertiban,” tuturnya.
Menurut Bandi, saat ini pihaknya masih menunggu hasil kajian teknis yang dilakukan oleh pihak ketiga, mengenai perubahan Perbub 51 tahun 2014 mengenai batasan kuota toko modern di Ciamis. (Fahmi/Koran HR)