Berita Ciamis (harapanrakyat.com),- Masih ingat kasus pembunuhan yang dilakukan seorang ayah tiri kepada anak balitanya, Alvin Putra Samsyulbahri, 3 tahun, warga Gunungcupu, Sindangkasih, Kabupaten Ciamis, Jawa Barat, akhir Oktober 2019 lalu.
Pelaku AS (25), ditetapkan Polres Ciamis sebagai tersangka kasus penganiayaan yang menyebabkan hilangnya nyawa orang lain.
Dalam sidang putusan kasus pembunuhan yang dilaksanakan di Pengadilan Negeri Ciamis Selasa (11/2/2020), Hakim Ketua PN Ciamis menyatakan, bahwa terdakwa terbukti bersalah, dan mendapat hukuman 15 tahun penjara ditambah denda sebesar Rp 50 juta.
“Terdakwa telah terbukti melakukan perbuatan yang mengakibatkan hilangnya nyawa anak tirinya. Maka dari itu, terdakwa dijerat hukuman 15 tahun penjara dan denda hingga Rp50 juta dipotong masa tahanan selama proses,” ujar Hakim Ketua Pengadilan Negeri Ciamis, Dian Wicayanti, SH.
Kata Dian, jika terdakwa tidak sanggup membayar denda sebesar Rp 50 juta tersebut, maka harus diganti dengan hukuman tambahan 6 bulan penjara.
Sementara itu, Kasubag Humas PN Ciamis, David Panggabean menyebut, vonis 15 tahun penjara terhadap terdakwa pembunuh anak tiri tersebut lebih ringan dibanding tuntutan jaksa. Jaksa menuntut terdakwa dengan hukuman 15 tahun 6 bulan penjara.
David menjelaskan, pertimbangan Majelis Hakim memberikan vonis hukuman tersebut karena sesuai dengan fakta dan barang bukti di persidangan.
Adapun hal yang meringankan tuntutan hukuman terdakwa, didasarkan pada sikap terdakwa yang tidak berbelit-belit dalam memberikan keterangan.
“Dari mulai proses penyelidikan, penyidikan, persidangan sampai pada pembacaan putusan, terdakwa ini selalu bersikap kooperatip, ini yang memperingan hukuman terdakwa,” ungkapnya.
Dianiaya Hingga Tewas Saat Perjalanan ke Rumah Neneknya
Seperti diketahui sebelumnya, terdakwa AS diduga menganiaya korban hingga meninggal saat dalam perjalanan dari Tasikmalaya menuju rumah neneknya di Sindangkasih, Senin (21/10/2019) malam.
Dalam perjalanan, korban rewel dan membuat kesal terdakwa AS. AS yang dalam kondisi mabuk menghentikan motornya, lalu melakukan pemukulan kepada korban hingga tersungkur dan mengalami luka di beberapa bagian tubuhnya.
Kematian korban Alvin sebelumnya diduga akibat mengalami kecelakaan lalu lintas. Sebab, terdakwa AS mengaku mengalami kecelakaan saat membonceng korban dengan menggunakan sepeda motor.
Namun, saat korban dinyatakan meninggal dunia, ayah korban Deden Syamsyubahri yang datang melayat anak kandungnya, menaruh curiga. Karena pada tubuh anaknya terdapat luka lebam di pipi kanan serta dagu atau seperti bekas penganiayaan.
Berangkat dari bukti tersebut, kemudian ayah korban melaporkan hal tersebut ke Polres Ciamis. Dia juga meminta polisi untuk melakukan otopsi terhadap anaknya.
Hasil dari otopsi di RS Sartika Asih Bandung terbukti terdapat penganiayaan dan diduga kuat menjadi sebab kematian korban. Dari hasil otopsi ini yang mengungkap kematian korban akibat dihajar ayah tirinya. (Jujang/R8/HR Online)