Rabu, Februari 12, 2025
BerandaBerita CiamisAyah Tiri yang Bunuh Balita di Ciamis, Divonis 15 Tahun Penjara

Ayah Tiri yang Bunuh Balita di Ciamis, Divonis 15 Tahun Penjara

Berita Ciamis (harapanrakyat.com),- Masih ingat kasus pembunuhan yang dilakukan seorang ayah tiri kepada anak balitanya, Alvin Putra Samsyulbahri, 3 tahun, warga Gunungcupu, Sindangkasih, Kabupaten Ciamis, Jawa Barat, akhir Oktober 2019 lalu.

Pelaku AS (25), ditetapkan Polres Ciamis sebagai tersangka kasus penganiayaan yang menyebabkan hilangnya nyawa orang lain.

Dalam sidang putusan kasus pembunuhan yang dilaksanakan di Pengadilan Negeri Ciamis Selasa (11/2/2020), Hakim Ketua PN Ciamis menyatakan, bahwa terdakwa terbukti bersalah, dan mendapat hukuman 15 tahun penjara ditambah denda sebesar Rp 50 juta.

“Terdakwa telah terbukti melakukan perbuatan yang mengakibatkan hilangnya nyawa anak tirinya. Maka dari itu, terdakwa dijerat hukuman 15 tahun penjara dan denda hingga Rp50 juta dipotong masa tahanan selama proses,” ujar Hakim Ketua Pengadilan Negeri Ciamis, Dian Wicayanti, SH.

Kata Dian, jika terdakwa tidak sanggup membayar denda sebesar Rp 50 juta tersebut, maka harus diganti dengan hukuman tambahan 6 bulan penjara.

Sementara itu, Kasubag Humas PN Ciamis, David Panggabean menyebut, vonis 15 tahun penjara terhadap terdakwa pembunuh anak tiri tersebut lebih ringan dibanding tuntutan jaksa. Jaksa menuntut terdakwa dengan hukuman 15 tahun 6 bulan penjara.

David menjelaskan, pertimbangan Majelis Hakim memberikan vonis hukuman tersebut karena sesuai dengan fakta dan barang bukti di persidangan.

Adapun hal yang meringankan tuntutan hukuman terdakwa, didasarkan pada sikap terdakwa yang tidak berbelit-belit dalam memberikan keterangan.

“Dari mulai proses penyelidikan, penyidikan, persidangan sampai pada pembacaan putusan, terdakwa ini selalu bersikap kooperatip, ini yang memperingan hukuman terdakwa,” ungkapnya.

Dianiaya Hingga Tewas Saat Perjalanan ke Rumah Neneknya

Seperti diketahui sebelumnya, terdakwa AS diduga menganiaya korban hingga meninggal saat dalam perjalanan dari Tasikmalaya menuju rumah neneknya di Sindangkasih, Senin (21/10/2019) malam.

Dalam perjalanan, korban rewel dan membuat kesal terdakwa AS. AS yang dalam kondisi mabuk menghentikan motornya, lalu melakukan pemukulan kepada korban hingga tersungkur dan mengalami luka di beberapa bagian tubuhnya.

Kematian korban Alvin sebelumnya diduga akibat mengalami kecelakaan lalu lintas. Sebab, terdakwa AS mengaku mengalami kecelakaan saat membonceng korban dengan menggunakan sepeda motor.

Namun, saat korban dinyatakan meninggal dunia, ayah korban Deden Syamsyubahri yang datang melayat anak kandungnya, menaruh curiga. Karena pada tubuh anaknya terdapat luka lebam di pipi kanan serta dagu atau seperti bekas penganiayaan.

Berangkat dari bukti tersebut, kemudian ayah korban melaporkan hal tersebut ke Polres Ciamis. Dia juga meminta polisi untuk melakukan otopsi terhadap anaknya.

Hasil dari otopsi di RS Sartika Asih Bandung terbukti terdapat penganiayaan dan diduga kuat menjadi sebab kematian korban. Dari hasil otopsi ini yang mengungkap kematian korban akibat dihajar ayah tirinya. (Jujang/R8/HR Online)

AC Mobil Hanya Keluar Angin Membuat Kabin Tidak Nyaman

AC Mobil Hanya Keluar Angin Membuat Kabin Tidak Nyaman

Perawatan mobil yang rutin sangat penting guna meminimalisir resiko kerusakan pada komponennya. Salah satu komponen pada mobil yang sering mengalami kerusakan adalah air conditioner...
Sejarah Karnaval Indonesia dari Zaman Dahulu hingga Modern

Sejarah Karnaval Indonesia dari Zaman Dahulu hingga Modern

Sebelum menjadi semeriah seperti sekarang, karnaval di Indonesia telah melalui perjalanan panjang sejak zaman dahulu hingga mencapai bentuknya saat ini. Umumnya, pelaksanaan karnaval ini...
Lenovo ThinkPad X9 Aura Edition Gunakan Layar OLED

Lenovo ThinkPad X9 Aura Edition Gunakan Layar OLED

Lenovo kembali mengguncang dunia teknologi dengan merilis ThinkPad X9 Aura pada ajang CES 2025. Laptop ini membawa perubahan signifikan dalam desain dan fitur. Hal...
Lolly Kembali Ke Keluarga, Nikita; Cari Korban yang Lain

Lolly Kembali Ke Keluarga, Nikita: Cari Korban yang Lain

Kini Lolly kembali ke keluarga dan Nikita sudah merasa bahwa ia telah memenangkan perseteruan. Nikita Mirzani memang akhirnya sudah berhasil menjauhkan putri sulungnya dengan...
Budidaya Bonsai Sancang dengan Tepat, Bisa Jadi Ide Bisnis

Budidaya Bonsai Sancang dengan Tepat, Bisa Jadi Ide Bisnis

Budidaya bonsai sancang patut Anda pertimbangkan. Hal ini mengingat tanaman bonsai masih menjadi favorit banyak orang. Banyak yang tertarik membudidayakannya, baik sebagai hobi maupun...
Memahami Konsep Pelepasan dan Penerimaan Elektron

Memahami Konsep Pelepasan dan Penerimaan Elektron

Pelepasan dan penerimaan elektron merupakan bagian dari reaksi redoks yang melibatkan transfer elektron. Dalam hal ini, istilah redoks berasal dari dua konsep penting, yakni...