Berita Ciamis (harapanrakyat.com).- Tokoh masyarakat kecamatan Banjarsari, Kabupaten Ciamis, Jawa Barat, Asep Davi, meminta petugas Kepolisian menindak pelaku mesum yang viral di media sosial facebook beberapa hari kemarin. Pasalnya, perilaku tidak senonok tersebut dilakukan di salah satu warung di daerah Banjarsari.
“Saya merasa prihatin dan berharap aparat kepolisian mengusut tuntas dan menindak pelaku maupun pengupload kejadian yang membuat malu warga Banjarsari ini,” ujar Asep kepada HR Online, Selasa (4/2/2020).
Pihaknya merasa bangga dan salut dengan adanya gerakan dari pihak Kepolisian Sektor Banjarsari bersama Pemerintah Desa Sukasari, yang telah sigap dan langsung mendatangi ke tempat lokasi kejadian.
“Namun sayang, sampai saat ini keliatannya masih belum ada tindakan hukum kepada pelaku maupun pengupload yang dilakukan oleh pihak kepolisian. Jangan-jangan malah tidak serius dalam penangan nya?,” ungkapnya.
Kata dia, kejadian tersebut sungguh sangat memalukan dan mencoreng nama baik Banjarsari. Para pelaku dengansengaja berbuat mesum di siang bolong, sambil minum-minuman keras.
Selama ini kata dia, Kecamatan Banjarsari dikenal sebagai wilayah yang cukup religius, dan terhindar dari perbuatan perbuatan yang tidak baik.
“Dengan adanya kejadian ini jelas para pelaku ini telah membuat keresahan di tengah-tengah masyarakat,” katanya.
Sebagai masyarakat Banjarsari, Asep merasa sangat prihatin, terlepas pelakunya warga asli Banjarsari atau luar Banjarsari tetap saja telah mencoreng nama daerah.
“Saya berharap pihak aparat kepolisian mengusut dan segera menindak tegas para pelaku yang telah berbuat amoral dan mencontohkan perilaku pornografi secara terbuka dan di tonton oleh umum,” tegasnya.
Pelaku dan Penyebar Foto Mesum Bisa Dipidana
Asep menjelaskan, jika dilihat dari aspek hukum, setidaknya ada dua alasan hukum yang bisa dikenakan pada peristiwa mesum di Banjarsari tersebut.
Pertama bagi pelaku mesum bisa dijerat oleh pasal tentang kesusilaan lebih spesifik melanggar pasal 281 KUHP. Kedua, bagi yang mengunggah juga bisa terjerat UU Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE, yang mengatur tentang informasi serta transaksi elektronik, atau teknologi informasi secara umum.
UU ini memiliki yurisdiksi yang berlaku untuk setiap orang, tanpa pengecualian bagi yang melakukan perbuatan hukum sebagaimana diatur dalam Undang-undang ini.
“Maka dengan ini, saya berharap dan berpesan usut tuntas masalah ini, jangan hilang tak berbekas karena akan menjadi preseden buruk bagi Banjarsari. Jangan sampai ada kesan melegalkan peristiwa itu sehingga bisa berulang pada masa yang akan datang,” jelasnya.
Dengan adanya kejadian ini, pihaknya pun mendorong kepada Pemerintah Daerah Ciamis untuk bisa membuat produk hukum berupa Perda tentang ketertiban umum, seperti di kabupaten Kuningan.
“Dalam Perda tersebut menegaskan kepada setiap orang dilarang melakukan perbuatan merusak dan atau mengotori fasilitas umum, berbuat asusila, berjudi, menjual dan atau meminum minuman yang membahayakan kesehatan. Ancamannya tidak main-main, maksimal tiga bulan penjara atau denda Rp 50 juta,” tandasnya. (Suherman/R8/HR Online)