Senin, April 21, 2025
BerandaBerita CiamisBerita BanjarsariTokoh Masyarakat Banjarsari Ciamis, Minta Polisi Tindak Pelaku Mesum yang Viral di...

Tokoh Masyarakat Banjarsari Ciamis, Minta Polisi Tindak Pelaku Mesum yang Viral di Facebook

Berita Ciamis (harapanrakyat.com).-  Tokoh masyarakat kecamatan Banjarsari, Kabupaten Ciamis, Jawa Barat, Asep Davi, meminta petugas Kepolisian menindak pelaku mesum yang viral di media sosial facebook beberapa hari kemarin. Pasalnya, perilaku tidak senonok tersebut dilakukan di salah satu warung di daerah Banjarsari.

“Saya merasa prihatin dan berharap aparat kepolisian mengusut tuntas dan menindak pelaku maupun pengupload kejadian yang membuat malu warga Banjarsari ini,” ujar Asep kepada HR Online, Selasa (4/2/2020).

Pihaknya merasa bangga dan salut dengan adanya gerakan dari pihak Kepolisian Sektor Banjarsari bersama Pemerintah Desa Sukasari, yang telah sigap dan langsung mendatangi ke tempat lokasi kejadian.

“Namun sayang, sampai saat ini keliatannya masih belum ada tindakan hukum kepada pelaku maupun pengupload yang dilakukan oleh  pihak kepolisian. Jangan-jangan malah tidak serius dalam penangan nya?,” ungkapnya.

Kata dia, kejadian tersebut sungguh sangat memalukan dan mencoreng nama baik Banjarsari. Para pelaku dengansengaja berbuat mesum di siang bolong, sambil minum-minuman keras.

Selama ini kata dia, Kecamatan Banjarsari dikenal sebagai wilayah yang cukup religius, dan terhindar dari perbuatan perbuatan yang tidak baik.

“Dengan adanya kejadian ini jelas para pelaku ini telah  membuat keresahan di tengah-tengah masyarakat,” katanya.

Sebagai masyarakat Banjarsari, Asep merasa sangat prihatin, terlepas pelakunya warga asli Banjarsari atau luar Banjarsari tetap saja telah mencoreng nama daerah.

“Saya berharap pihak aparat kepolisian mengusut dan segera menindak tegas para pelaku yang telah berbuat amoral dan mencontohkan perilaku pornografi secara terbuka dan di tonton oleh umum,” tegasnya.

Pelaku dan Penyebar Foto Mesum Bisa Dipidana

Asep menjelaskan, jika dilihat dari aspek hukum, setidaknya ada dua alasan hukum yang bisa dikenakan pada peristiwa mesum di Banjarsari tersebut.

Pertama bagi pelaku mesum bisa dijerat oleh pasal tentang kesusilaan lebih spesifik melanggar pasal 281 KUHP. Kedua, bagi yang mengunggah juga bisa terjerat UU Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE, yang mengatur tentang informasi serta transaksi elektronik, atau teknologi informasi secara umum.

UU ini memiliki yurisdiksi yang berlaku untuk setiap orang, tanpa pengecualian bagi yang melakukan perbuatan hukum sebagaimana diatur dalam Undang-undang ini.

“Maka dengan ini,  saya berharap dan berpesan usut tuntas masalah ini, jangan hilang tak berbekas karena akan menjadi preseden buruk bagi Banjarsari. Jangan sampai ada kesan melegalkan peristiwa itu sehingga bisa berulang pada masa yang akan datang,” jelasnya.

Dengan adanya kejadian ini, pihaknya pun mendorong kepada Pemerintah Daerah Ciamis untuk bisa membuat produk hukum berupa Perda tentang ketertiban umum, seperti di kabupaten Kuningan.

“Dalam Perda tersebut menegaskan kepada setiap orang dilarang melakukan perbuatan merusak dan atau mengotori fasilitas umum, berbuat asusila, berjudi, menjual dan atau meminum minuman yang membahayakan kesehatan. Ancamannya tidak main-main, maksimal tiga bulan penjara atau denda Rp 50 juta,” tandasnya. (Suherman/R8/HR Online)

Reaktivasi Jalur Rel Kereta Api Banjar-Pangandaran Masuk Rencana Tata Ruang Wilayah

Reaktivasi Jalur Rel Kereta Api Banjar-Pangandaran Masuk Rencana Tata Ruang Wilayah

harapanrakyat.com,- Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Kota Banjar, Jawa Barat, memastikan program reaktivasi jalur kereta api Banjar-Pangandaran-Cijulang sudah tertuang dalam rencana tata...
Raka Cahyana

Tren Kembali Positif, Raka Cahyana: Kemenangan Persija untuk Jakmania!

Persija Jakarta menuai sorotan tajam karena tren negatif sejak awal tahun ini. Setelah berhasil mengalahkan Persik Kediri, tren negatif tersebut akhirnya berhenti. Bintang muda...
Angin Puting Beliung Terjang Pamulihan Sumedang, Sejumlah Rumah dan Fasilitas Sekolah Rusak

Angin Puting Beliung Terjang Pamulihan Sumedang, Sejumlah Rumah dan Fasilitas Sekolah Rusak

harapanrakyat.com,- Angin puting beliung menerjang dua Dusun di Desa Pamulihan, Kecamatan Pamulihan, Kabupaten Sumedang, Jawa Barat, Senin (21/4/2025) sore. Merusak sejumlah rumah dan fasilitas...
Kaca Spion Mobil Bulat, Kecil tapi Perannya Besar

Kaca Spion Mobil Bulat, Kecil tapi Perannya Besar

Kalau Anda suka memperhatikan detail mobil, pasti pernah lihat spion yang bentuknya bulat dan unik. Spion mobil jenis ini biasanya menonjol di sisi mobil,...
Ribuan Warga Terdampak Banjir Luapan Sungai Ciputrahaji Ciamis, Ini Data Lengkapnya

Ribuan Warga Terdampak Banjir Luapan Sungai Ciputrahaji Ciamis, Ini Data Lengkapnya 

harapanrakyat.com,- Pasca terjadinya banjir, Pemdes Sindangrasa, Kecamatan Banjaranyar, Kabupaten Ciamis merilis jumlah total rumah yang terendam banjir luapan sungai Ciputrahaji. Kepala Desa Sindangrasa Egi Suprayoga...
Kartu Berdaya untuk Masyarakat

Kata Wali Kota Banjar Program Kartu Berdaya untuk Semua Masyarakat, Begini Ketentuannya!

harapanrakyat.com,- Wali Kota Banjar, Jawa Barat, Sudarsono, menegaskan bahwa Program Kartu Berdaya merupakan program pemerintah kota untuk semua masyarakat yang memenuhi persyaratan. Pemanfaatan program tersebut...