Berita Ciamis, (harapanrakyat.com),– Penghasilan Tetap atau Siltap perangkat desa di Desa Gereba, Kecamapat Cipaku Kabupaten Ciamis, belum cair. Akibatnya, iuran BPJS Kesehatan sejumlah perangkat desa pun nunggak.
Mamat, Kepala Dusun Ciroyom, mengatakan, belum cairnya Siltap perangkat desa, berdampak pada pelayanan BPJS kesehatan. Sebab, sistem pembayaran BPJS kesehatan pada umumnya hanya mengandalkan dari Siltap.
“Sementara pembayaran Siltap perangkat desa diberikan per triwulan, apabila perangkat desa sakit dan memerlukan pengobatan, maka sebelum tunggakan dilunasi, pihak rumah sakit tidak mau meladeni,” katanya.
Mamat, mengatakan, meski ada tunggakan yang belum dibayar, semestinya pelayanan kesehatan untuk perangkat desa harus dilayani. Karena kepesertaan BPJS kesehatan perangkat desa erat kaitannya dengan Pemerintah Kabupaten.
“Ya, bagaimana pun alasannya semestinya pihak rumah sakit harus bisa memberikan pelayanan,” tegasnya.
Sementara Eka, Kasi Pemerintahan Desa Gereba, membenarkan, bahwa sepanjang tunggakan iuran BPJS belum dilunasi, kartu BPJS kesehatan yang dimiliki oleh perangkat desa tidak bisa digunakan.
“Sehingga sebelum Siltap cair, kalau mau berobat menggunakan kartu BPJS harus melunasinya terlebih dahulu. Sementara perangkat desa untuk pembayaran BPJS itu mengandalkan dari uang Siltap itu sendiri,” katanya.
Eka menambahkan, kalau perangkat desa sakit sebelum Siltap cair, maka untuk mendapatkan layanan kesehatan harus dilunasi secara mandiri.
“Karena itu kalau Siltap cairnya lambat, jelas berdampak terhadap jaminan kesehatan para perangkat desa,” tandasnya. (Edji/R7/HR-Online)