Berita Ciamis, (harapanrakyat.com),- Ketua Asosiasi Pengusaha Industri Kecil Menengah (APIKMI) Kabupaten Ciamis, Suyono, menolak tegas jika pemerintah daerah menambah kuota jumlah toko modern. Alasannya, penambahan kuota tersebut menunjukkan pemerintah tidak pro rakyat.
“Sudah jelas-jelas ada toko modern yang tidak mempunyai ijin. Dan saat ini toko tersebut beroperasi, harusnya Pemda melalui Penegak Perda, menutup toko tersebut. Dan hukumnya wajib,” tandas Suyono, Senin (27/01/2020).
Suyono menerangkan, sesuai dengan riset yang dilakukan pihaknya, ketika ada satu minimarket di satu lingkungan, maka akan mematikan sebanyaknya 7 warung tradisional di tempat tersebut.
“Kalaupun pemerintah daerah menambah kuota, berarti tidak pro terhadap wong cilik. Kalau dilihat dampak positifnya, memang ada, menyerap tenaga kerja. Itupun hanya 5 atau 7 orang. Kalau melihat warung, mereka menghidupi tatanan keluarganya. Jadi siapa lebih dirugikan, logika saja,” ungkapnya.
Bukan hanya itu, menurut Suyono, jika pemerintah alasannya tidak alergi akan investasi, itu hanya alasan klasik. Harusnya, pemerintah berperan memberdayakan pelaku UMKM ataupun warung-warung untuk meningkatkan perkonomian.
“Apa upaya Pemda saat ini kepada para pelaku UMKM. Kalau tidak bisa berbuat apa-apa dengan rakyat kecil, jangan sampai coba mengeluarkan ijin baru ataupun penambahan kuota. itu sangat sederhana kan,” jelasnya.
Di waktu terpisah, Ketua Komisi A Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Ciamis, Ade Amran, membenarkan, pihaknya saat ini sedang membahas beberapa toko modern di Ciamis yang tidak jelas ijinnya dan bermasalah.
“Kami (Komisi A) bersama dinas teknis, membahas mengenai toko modern yang bermasalah. Itupun hasil aduan dari masyarakat,” katanya.
Untuk pembahasnya, menurut Ade amran, pihaknya sedang mengkaji kembali dan belum menindak lanjut persoalan ijinnya. Apalagi membahas hingga jauh mengenai penambahan kuota toko modern di Ciamis.
“Komisi A memang sedang mempelajari duduk permasalahanya. Karena banyak juga dari 10 toko yang ijinnya ini bertabrakan dengan Perda,” ungkapnya.
Untuk menindaklanjuti permasalah toko modern, kata Ade Amran, Komisi A akan melakukan sidak ke 10 toko yang bermasalah.
“Seharunya untuk toko yang tidak ada ijin dan tidak memenuhi persyaratan, harus benar-benar ditindak,” tegasnya. (Fahmi/Koran HR)