Berita Pangandaran, (harapanrakyat.com),– Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Pangandaran, menyediakan 2500 kuota untuk pembuatan sertifikat tanah massal di Desa Cibogo, Kecamatan Padaherang.
Ayim Karsim, Kepala Desa Cibogo, mengatakan program sertifikat tanah massal dari BPN disambut baik oleh warga di Desa Cibogo.
“Alhamdulillah saat ini Desa Cibogo memperoleh program pembuatan sertifikat massal, namun kuota yang diberikan oleh BPN Kabupaten Pangandaran hanya 2500,” kata Ayim, Selasa (28/1/2020).
Lanjut Ayim, kali ini pembuatan sertifikat tanah dilakukan untuk warga yang ada di Dusun Cibeureum, Desa Cibogo. Sebelumnya dilakukan pengukuran tanah milik warga di dua dusun.
“Sudah beberapa hari ke belakang dilakukan pengukuran tanah langsung oleh pihak BPN dan disaksikan oleh warga sendiri,” lanjutnya.
Kata Ayim, sebanyak 3343 bidang tanah sudah terdata dalam SPPT, namun tidak semua tanah tersebut memiliki sertifikat dari BPN.
“Untuk biaya pembuatan sertifikat tanah hanya Rp 150 ribu saja, ini tentu tidak akan memberatkan warga,” pungkas Ayim.
Sementara itu program sertifikat tanah massal merupakan program yang dikeluarkan berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri, yakni Menteri Agraria, Menterei Desa, dan Menteri Keuangan.
Pembuatan sertifikat tanah massal tidaklah sulit. Warga cukup memberikan data domisili sebagai pendukung, yakni KTP, KK, dan SPPT. (Entang/R7/HR-Online)