Berita Ciamis, (harapanrakyat.com),– Rencana Pemkab Ciamis menarik retribusi parkir tahunan mendapat dukungan dari BEM (Badan Eksekutif Mahasiswa) Universitas Galuh. Namun, ada sejumlah permasalahan yang disorot oleh mahasiswa Unigal dalam kebijakan tersebut.
Berita Terkait: Mahasiswa Unigal Dukung Pajak Parkir di Ciamis, Asal…
Pengurus BEM Unigal pun mendatangi Setda Ciamis untuk audiensi terkait retribusi parkir tahunan yang bakal diberlakukan oleh Pemkab Ciamis, Rabu (15/1/2020)
Tatang, Ketua BEM Unigal, mengatakan, penataan parkir lewat kebijakan retribusi parkir tahunan di Ciamis bakal sia-sia jika tidak ada aturan yang jelas.
Dalam hal ini, Tatang menyoroti masalah nominal retribusi parkir yang akan diberlakukan. Selain itu, lokasi yang tak perlu lagi bayar parkir juga menjadi sorotan para mahasiswa Unigal.
“Standar Operasional juru parkir di Ciamis masih belum sempurna, yang kami dapati di lapangan, banyak pungutan parkir yang tidak menggunakan karcis parkir. Selain itu, banyak juga juru parkir yang tidak pakai seragam,” ungkap Tatang di hadapan Bupati Ciamis saat audiensi di Ruang Oproom Setda Ciamis.
Tatang menambahkan, untuk parkir di wilayah perkotaan, retribusi yang diminta sesuai Perda Nomor 18 tahun 2008 adalah sebesar Rp 500 untuk kendaraan roda dua. Sementara untuk kendaraan roda empat jenis minibus diberlakukan parkir Rp 1000.
“Namun, peraturan ini tidak dilaksanakan oleh juru parkir di Ciamis, banyak yang tidak menerapkan Perda Nomor 18 tahun 2008,” kata Tatang.
Bukan hanya itu, Tatang juga meminta agar ada asuransi kehilangan sebagai jaminan keamanan parkir.
“Hal yang paling penting terkait kesejahteraan para petugas parkir, itu juga harus diperhatikan,” katanya.
Retribusi Parkir Tahunan di Ciamis untuk Tingkatkan PAD
Sementara itu, Bupati Ciamis, Herdiat Sunarya, mengatakan, kebijakan retribusi parkir per tahun yang akan diberlakukan di Ciamis dilatarbelakangi oleh pemasukan retribusi parkir per tahun yang sangat minim.
“Kami kemudian berinisiatif mengubah Perda retribusi parkir ini. Kami pun melakukan kajian terlebih dahulu. Sehingga selain menaikkan tarif parkir, kami masih punya pilihan lain, yakni memberlakukan karcis abodement,” kata Herdiat.
Herdiat berjanji, pihaknya bersama DPRD Ciamis bakal meninjau kebijakan tersebut. Terutama dari sisi peluang keberhasilannya jika retribusi parkir tahunan diberlakukan di Ciamis.
“Kadishub juga nantinya akan mengkaji titik-titik parkir. Para petugas parkir juga akan didata. Kami pun sekarang sedang mengkaji berapa biaya yang dibutuhkan serta berapa biaya yang akan didapatkan,” ungkapnya.
Herdiat menegaskan, dirinya ingin meningkatkan PAD, namun tentunya dengan cara-cara yang tidak memberatkan masyarakat Ciamis.
Sebelumnya, Pemkab Ciamis berencana memberlakukan retribusi parkir tahunan. Kebijakan tersebut dikeluarkan dalam rangka mendongkrak PAD. Kebijakan tersebut rencananya hanya berlaku untuk kendaraan bermotor dengan plat nomor Ciamis.
Peraturan retribusi parkir tahunan ini telah diusulkan Pemkab kepada DPRD Ciamis. Bahkan sudah dibahas dalam rapat paripurna. Hanya saja, kebijakan tersebut masih memerlukan kajian dari Badan Pembentuk Peraturan Daerah DPRD Ciamis. (Ndu/R7/HR-Online)