Berita Ciamis, (harapanrakyat.com),– Kasus KDRT anggota DPRD Ciamis bergulir usai sang istri melaporkan perbuatan suaminya ke Polres Ciamis.
Seorang istri melaporkan suaminya atas tindak Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT). Kasus ini menarik perhatian lantaran suaminya adalah anggota DPRD Kabupaten Ciamis berinisial S.
Kasat Reskrim Polres Ciamis, AKP Risqi Akbar membenarkan adanya laporan KDRT anggota DPRD Ciamis.
“Benar beberapa Minggu lalu ada laporan mengenai dugaan Kekerasaan Dalam Rumah Tangga (KDRT), yang laporannya adalah istrinya,” terang Kasat Reskrim Polres Ciamis, AKP Risqi Akbar saat dikonfirmasi melalui telepon, Rabu (15/01/2020).
Menurut Risqi, dugaan KDRT yang menimpa istri anggota DPRD Ciamis itu baru tahap pemanggilan saksi-saksi. Namun secepatnya akan maju ke tahap penyidikan.
“Ada beberapa saksi yang kami panggil dan ada hasil visum pun sudah keluar,” jelasnya.
Risqi menambahkan, suami istri tersebut saling melaporkan tindakan KDRT yang mereka terima satu sama lain.
“Setelah istrinya laporan, suaminya juga laporan atas dugaan KDRT juga sama. Proses memang akan terus berjalan. Diketahui pasangan suami istri ini sedang dalam proses bercerai,” pungkasnya.
Sampai berita ini diturunkan, HR Online belum berhasil menemui S untuk konfirmasi. (Fahmi/R7/HR-Online)