Berita Ciamis, (harapanrakyat.com).- Dinas Kebudayaan, Pemuda dan Olahraga (Disbudpora) kabupaten Ciamis menyebutkan, sejauh ini belum ada penetapan SK Bupati tentang Cagar Budaya di Kabupaten Ciamis.
“Untuk register di Balai Pelestarian Cagar Budaya (BPCB) Banten, dari sekian banyaknya di Ciamis, hanya baru satu yang ditetapkan, yaitu Astana Gede kawali,” terang Iing Rahmat Rifai, Kepala Bidang Kebudayaan, di ruang kerjanya, Senin (06/01/2020).
Adapun hal tersebut, diakui Iing, sejauh ini mengenai tempat-tempat yang menjadi cagar budaya baru dakui sebagai objek wisata.
“Mengenai keberadaan di Kabupaten Ciamis, sudah banyak diakui di luar. Hanya saja untuk menetapkan belum ada, terutama SK Bupat,” katanya.
Maka dari itu, Iing menargetkan, sebanyak 5 situs pada tahun 2020 akan ditetapkan oleh Bupati. Namun demikian, prosesnya harus melaui mekanisme yang berlaku.
“Mekanisme untuk menetapkan sebuah tempat memerlukan tim ahli. Bisa disebut orang-orang yang sudah tersertifikasi sebagai orang-orang cagar budaya,” ungkapnya.
Iing menambahkan, pada penelitian tahun ini, akan ada sekala prioritas terlebih dahulu. Yakni tempat yang sudah dikenal, seperti halnya Gunung Susuru, Gunung Salawe, Karangkamulyan, dan Panjalu.
“Kami akan berikan beberapa tempat kepada pihak peneliti untuk skala prioritas. Sehingga nantinya bisa disimpulkan layak atau tidaknya tempat tersebut,” katanya.
Sejauh ini, menurut Iing, di beberapa tempat di Ciamis selalu banyak batu-batuan yang menandakan bahwa itu sebuah situs makam atau peninggalan zaman dahulu.
“Untuk mengetahui itu makam benar atau tidaknya, layak atau tidaknya, kami akan melakukan penelitian. Sehingga jelas, makam manusia atau sebuah perkakas. Sehingga untuk menetapkan sebuah tempat menjadi cagar budaya, jelas tidak asal-asalan,” pungkasnya.
(Fahmi/Koran HR)