Berita Ciamis, (harapanrakyat.com).- Proyek pembangunan ruang terbuka publik atau RTP Cimaragas, Kabupaten Ciamis, Jawa Barat, gagal diselesaikan sampai tuntas atau sampai batas akhir kalender kontrak pengerjaan tanggal 30 Desember 2019.
Sejak kontrak kerja dimulai tertanggal 12 September 2019, CV Aci Santosa, rekanan proyek tersebut tidak mampu menyelesaikan pembangunan RTP, sesuai dengan tenggat waktu yang tertera dalam kontrak kerja.
Proyek RTP yang dibiayai dari Bantuan Provinsi (Banprov) Jawa Barat itu, dibangun di eks kantor Desa Cimaragas dan Terminal Cimaragas dengan nilai kontrak sebesar Rp1,7 miliar.
Karena dianggap tidak akan mampu menyelesaikan proyek RTP hingga akhir tahun 2019, Pemerintah melalui Dinas Perumahan Rakyat Kawasan Pemukiman dan Lingkungan Hidup (DPRKPLH) Kabupaten Ciamis, telah memutus kontrak sejak tanggal 27 Desember 2019.
Hal tersebut diakui Kepala Bidang Perumahan dan Kawasan Permukiman, DPRKPLH Ciamis, Tino Armyanto, Selasa (31/12/2019).
Kata Tino, sebelum adanya pemutusan kontrak, pihaknya terlebih dahulu memberikan surat peringatan kepada rekanan terkait, agar bisa segera menyelesaikan proyek tersebut. Hanya saja, meskipun sudah memasuki akhir bulan Desember, progres pembangunan masih sekitar 30 persen. Akhirnya proyek tersebut terpaksa diputus kontraknya.
“Hingga tanggal 27 Desember, kita perkirakan pekerjaan baru sampai 33,36 persen. Nah besaran yang akan dibayarkan kepada rekanan pun senilai uang dari hasil progress pengerjaan 33,36 persen. Hitungan itu setelah kami melakukan cek pembangunan fisik di lapangan,” ujarnya.
Tino menambahkan, selama proyek pembangunan berjalan, pihak rekanan sudah menerima uang muka pekerjaan sebesar 30 persen. Sehingga, yang harus dibayar ke rekanan tinggal tiga persen lagi. Hanya saja, untuk yang tiga persen belum diajukan oleh CV. Aci Santosa.
“Berdasarkan perhitungan, besaran uang yang harus dibayarkan ke rekanan yakni sebesar Rp.585.276.000 atau 33,36 persen dari nilai kontrak sebesar Rp.1.754.325.000,” jelas Tino.
Karena dianggap gagal mengerjakan proyek RTP Cimaragas, DPRKPLH Ciamis memasukan CV Aci Santosa ke dalam daftar hitam (Blacklist).
“Apabila rekanan atau perusahaan sudah masuk ke dalam daftar hitam, maka perusahaan tersebut tidak dapat lagi ikut dalam berbagai proses pengadaan atau lelang barang dan jasa, berlaku di seluruh Indonesia,” pungkasnya. (Jujang/R2/HR-Online)