Berita Jawa Barat, (harapanrakyat.com),– Satpol PP Provinsi Jawa Barat dan Jawa Tengah menggelar operasi yustisia di daerah perbatasan. Operasi yang bertujuan untuk menyambut tahun baru 2020 tersebut bertempat di Pertigaan Perbatasan Kalipucang Jabar-Jateng, Senin (30/12/2019).
Kasi Pengamanan dan KetertibanSatpol PP Provinsi Jawa Barat, Herry Jumhana Hyndarin mengatakan, operasi tersebut dilakukan secara terpadu di wilayah perbatasan antara Jawa Barat dan Jawa Tengah. Kegiatan itu melibatkan Polisi, Dishub, Satpol PP, Disdukcapil, dan Dispenda.
Bahkan, operasi yustisia tersebut juga melibatkan Hakim dari Pengadilan Negeri Ciamis. Salah seorang hakim diboyong ke perbatasan dalam rangka operasi yustisia jelang tahun baru tersebut.
“Kegiatan rutin untuk memeriksa kendaraan harus laik, dengan operasi simpatik, yustisi, pelayanan pajak, apabila perlu dibina ada proses pengadilan. Hakim dan jaksa juga ada,” kata Herry Jumhana Hyndarin saat diwawancara HR Online di lokasi kegiatan.
Lebih lanjut Herry Jumhana Hyndarin menambahkan, sasaran dari kegiatan ini ada 13 tertib yakni tertib jalan, tertib administrasi, tertib pajak, tertib lingkungan dan lainnya.
Operasi ini melibatkan 25 petugas gabungan dari Polisi, Dishub, Satpol PP, Dispenda, Dukcapil Jawa Barat.
“Petugas dari Jawa Tengah tidak ada yang diikutsertakan, mungkin saat ini banyak kegiatan Pengamanan Nataru, intinya kita yakni Pemerintah hadir berkolaborasi bersama polisi, Dishub, Satpol PP, Disdukcapil, dan bidang pajak untuk terus mensosialisasikan pentingnya kelengkapan surat-surat kependudukan,” jelasnya.
Herry berharap masyarakat tetap tenang dan jangan sampai mengganggu yang mau berlibur. “Asalkan dokumen kependudukan dan surat-sura lengkap, seperti KTP-el, bisa juga Suket sebagai pengganti KTP, lalu SIM, STNK dan lainnya,” katanya.
Hakim Ciamis Digoyong dalam Operasi Yustisia di Perbatasan
Sementara Hakim Pengadilan Negeri Ciamis Achmad Iyud Nugraha, SH.,MH mengatakan, melalui kegiatan ini, harapannya agar masyarakat menjadi tertib.
Operasi yustisia ini diharapkan juga bisa menyisir semua sasaran mulai dari pelanggar lalu lintas sampai pelanggar ketertiban dokumen kependudukan.
“Alhamdulillah sinergi berjalan lancar sesuai harapan, dan kita menangani sebanyak 6 pelanggar tidak dapat menunjukkan SIM 4, tidak ada STNK 1 dan tidak punya KTP 1,” terangnya.
Para pelanggar tersebut ditindak sesuai kesalahannya, yakni beurpa denda dan kurungan pengganti.
“Rata-rata membayar denda sebesar Rp 49.000, dan biaya perkara Rp 1.000, pelanggar yustisi dokumen kependudukan denda Rp 15.000,” pungkasnya. (Madlani/R7/HR-Online)