Berita Ciamis (harapanrakyat.com).- Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Ciamis, mendukung dan mengapresiasi adanya penindakan terhadap toko modern di Ciamis, yang tidak memiliki Izin Usaha Toko Swalayan (IUTS) oleh Satpol PP Ciamis.
Wakil Sekretaris Bidang Partisipasi Pembangunan Daerah (PPD) HMI Cabang Ciamis, Dede Aos Firdaus, mengatakan, dari 10 toko modern yang bermasalah, saat ini baru ada 7 toko modern yang sedang dalam tahap proses perbaikan persyaratan (IUTS). Sayangnya, 3 toko modern lainya, masih belum menyelesaikan persyaratan izinnya.
“Kami meminta kepada Satpol PP untuk bertindak tegas kepada 3 toko modern yang tidak mempunyai i’tikad baik, dengan cara penghentian sementara sebagian atau seleuruh kegiatan sebagaimana telah tercantum dalam Perda Nomor 15 Tahun 2017 Pasal 7 Ayat (3), jika secara lisan dan tulisan tidak di gubris,” tegasnya Minggu (29/12/2019).
Selain itu kata Aos, permasalahan toko modern di Ciamis bukan hanya dalam hal perizinan IUTS saja, tetapi toko modern di Ciamis juga harus menjalin kemitraan dengan UMKM, dan juga pengakomodiran produk UMKM paling sedikit 80% (delapan puluh per seratus) sebagaimna tercantum dalam Perda No 15 tahun 2017 pasal 40 poin (b).
Makanya, pihaknya meminta Bupati Ciamis agar tegas dalam menyelesaikan persoalan ini, termasuk pengakomodiran produk UMKM, karena hal ini sejalan dengan visi Bupati Ciamis yaitu “Mantapnya Kemandirian Ekonomi, Sejahtera Untuk Semua”.
“Kami akan terus mengawal persoalan ini sampai tuntas, dan kami berharap pihak pemerintah tidak pandang bulu dalam menangani persoalan yang ada. Ketika salah maka tindaklah sesuai dengan aturan yang berlaku,” pungkas Dede Aos, seraya mengingatkan Pemkab Ciamis, agar tidak lagi memberikan izin penambahan kuota untuk pembangunan toko modern atau swalayan.
Satpol PP Akan Tutup Paksa
Diberitakan sebelumnya, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Ciamis, mengancam akan menutup paksa tiga minimarket bermasalah yang ada di Kabupaten Ciamis. Ancaman tersebut dikeluarkan, pasca dilayangkannya surat peringatan ketiga yang diberikan Satpol PP Ciamis kepada tiga minimarket yang bermasalah.
Kepala Bidang Penegakkan Peraturan Perundang-Undangan Daerah, Satpol PP Ciamis, Yayan Muhammad Supyan, mengatakan, ketiga minimarket tersebut tidak mengindahkan surat peringatan kedua yang dilayangkan Satpol PP Ciamis.
“Makanya, terpaksa kami berikan surat peringatan ketiga, jika tetap saja membandel kita akan tutup paksa,” ujarnya Sabtu (28/12/2019).
Yayan menyebut, ketiga minimarket yang diberi surat peringatan ketiga, adalah Alfamart di Jalan Jenderal Sudirman dan di Jalan Rumah Sakit. Satunya lagi yakni Indomaret yang berada di Jalan Kapten Murod Idrus, Ciamis.
“Kita peringati mereka agar segera membuat Izin Usaha Toko Swalayan (IUTS), karena kalau tidak ada IUTS itu sebuah pelanggaran, dan harus kita tindak,” tegasnya.
Lebih lanjut Yayan menyebut, di Ciamis sebenarnya ada 10 toko modern tidak berizin. Namun 7 diantaranya telah memproses Izin Usaha Toko Swalayan (IUTS), sejak diberikan surat peringatan kedua.
“Tujuh toko modern tak berizin saat ini sudah mengurusi IUTS nya, tinggal tiga minimarket yang belum membuat IUTS, kita akan kawal dan awasi agar minimarket tersebut segera melengkapi izinnya,” pungkasnya. (Jujang/R8/HR Online)