Rabu, Februari 12, 2025
BerandaArtikelMotor Kredit Ditarik Paksa Debt Collector, Ini Tips Menghadapinya

Motor Kredit Ditarik Paksa Debt Collector, Ini Tips Menghadapinya

Motor kredit saat ini seperti hobi bagi masyarakat Indonesia. Pasalnya, hanya dengan DP atau uang muka yang sedikit, maka Anda sudah mendapatkan motor kredit tersebut.

Namun masalahnya adalah untuk motor yang diperoleh secara kredit ini, ada angsuran yang wajib dibayar setiap bulannya. Dan angsuran tersebut tidak boleh telat.

Lantas apa yang terjadi jika telat membayar angsuran motor kredit tersebut? yang pertama pasti akan terkena denda yang besarannya sesuai dengan ketentuan yang sudah disepekati.

Nah, bila kreditur nunggaknya sampai berbulan-bulan, maka akan ada pihak leasing yang datang ke Anda. Parahnya lagi tidak sedikit kasus yang motor itu ditarik secara paksa oleh leasing, baik di rumah atau saat dipakai.

Motor kredit yang ditarik secara paksa oleh debt collector, selain bikin malu juga bisa meresahkan dan membuat tidak nyaman.

Lantas apa yang harus dilakukan jika debt collector datang dan langsung mengambil motor cicilan itu? Apakah harus diam saja dan pasrah, atau bagaimana?.

Mengutip dari instagram milik Polri, @multimedia.humaspolri, jika ada debt collector yang datang menemui Anda dengan tujuan mengambil motor cicilan itu, langkah pertama adalah bersikap tenang.

Kemudian, jangan lupa menanyakan ke debt collector itu apakah membawa surat resmi. Karena, ada beberapa pihak leasing atau lembaga pembiayaan, yang berkolaborasi dengan penagih utang “liar” atau tidak memilik izin,

Untuk lebih jauhnya, berikut ini tips @multimedia.humaspolri menghadapi para penagih utang ini, yang akan menarik motor kredit Anda.

Tips Menghadapi Debt Collector Menarik Paksa Motor Kredit

Identitas Resmi

Langkah pertama jika Anda didatangi oleh debt collector yang akan mengambil motor cicilan, yaitu menanyakan identitas resminya.

Kemudian, jangan sampai lupa untuk menanyakan juga identitas lainnya dan harus ditunjukkan oleh debt collector, yakni kartu sertifikasi profesi dari APPI (Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia).

Sementara untuk aturan bahwa penagih utang atau debt collector wajib mempunyai atau mengantongi sertifikasi profesi, ada didalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 35 Tahun 2018.

Pada aturan tersebut di Pasal 48 ayat 1 BAB 11 terutama di ayat 3 (C), menjelaskan bahwa pihak lain yang berkerjasama dengan perusahaan pembiayaan dalam menjalankan penagihan ke debitur, harus sudah memperoleh sertifikasi profesi di bidang pembiayaan.

Nah, sertifikasi profesi untuk penagih utang ini dikeluarkan oleh APPI. Jadi saat menjalankan tugasnya, debt collector tersebut wajib memeprlihatkan sertifikasi profesinya ke debitur motor kredit.

Dan, apabila debt collector itu saat menjalankan tugas dalam menagih utang atau sejenisnya tidak bisa memperlihatkan dan atau mempunyai sertifikasi profesi, maka bakalan diberikan sanksi.

Sedangkan untuk sanksinya tersebut sudah diatur dalam POJK Nomor 35 tahun 2018.

Surat Kuasa

Bukan hanya itu, debt collector atau si penagih itu juga wajib mempunyai surat kuasa, ketika akan menarik motor kredit yang angsurannya nunggak. Surat tersebut dari perusahaan finance atau leasing.

Nah, apabila surat kuasa dari perusahaan finance itu tidak ditunjukkan oleh si penagih utang / debt collector, maka Anda jangan memberikan motor cicilan itu.

Sertifikat Jaminan Fidusia

Langkah terakhir adalah menanyakan apakah debt collector mempunyai sertifikat jaminan Fidusia. Jika penarik itu tidak memilikinya, maka debitur dihimbau untuk tidak menyerahkan kendaraannya begitu saja.

Dan apabila debt collector tidak bisa menunjukkan semuanya dari identitas sampai sertifikat jaminan Fidusia, namun tetap memaksa mengambil motor kredit tersebut, maka Anda dapat minta bantuan ke Aparat Kepolisian. (Adi/R5/HR-Online)

Inspirasi Desain Kebun Sayur Belakang Rumah Agar Tampil Cantik

Inspirasi Desain Kebun Sayur Belakang Rumah Agar Tampil Cantik

Desain kebun sayur di belakang rumah memang sangat menarik. Menanam sayur di rumah memberikan banyak manfaat bagi pemiliknya, salah satunya mengurangi kebutuhan untuk membeli...
Angga Yunanda dan Shenina Cinnamon

Perjalanan Cinta Angga Yunanda dan Shenina Cinnamon Berawal dari Cinlok hingga Menikah

Aktor pemain film Dua Garis Biru, Angga Yunanda dan Shenina Cinnamon kini resmi menikah. Momen pernikahan keduanya diunggah oleh Angga melalui akun media sosial...
Onyo Tinggal Serumah dengan Sarwendah

Ruben Beberkan Alasan Onyo Tinggal Serumah dengan Sarwendah: Dia Butuh Sentuhan…

Ruben Onsu membeberkan alasan Betrand Peto atau Onyo tinggal serumah dengan Sarwendah. Seperti diketahui, sejak tahun 2019, Betrand Peto sudah menjadi anak angkat dari...
Intan Nuraini

Intan Nuraini Rayakan Ulang Tahun Putrinya, Warganet Ramai Berikan Doa Terbaik

Lama tak muncul ke publik, Intan Nuraini bagikan postingan ulang tahun anak perempuannya. Hijaber cantik yang merupakan ibu tiga anak ini kompak merayakan ulang...
Bendungan Cariang di Sumedang

8 Kali Gagal Panen, Petani Desak Pemerintah Perbaiki Bendungan Cariang di Sumedang

harapanrakyat.com,- Para petani yang terdampak jebolnya Bendungan Cariang di Kecamatan Ujungjaya, Kabupaten Sumedang, Jawa Barat, terus mendesak pemerintah untuk segera melakukan perbaikan permanen pada...
Deddy Corbuzier sebagai Stafsus Kemenhan

Pelantikan Deddy Corbuzier sebagai Stafsus Kemenhan Tuai Kritikan Netizen

Pelantikan Deddy Corbuzier sebagai Stafsus Kemenhan (Kementerian Pertahanan) ternyata menuai kritik dari banyak pihak. Prosesi pelantikannya berlangsung pada Selasa (11/2/2025). Menteri Pertahanan, Sjafrie Sjamsoeddin, menjadi...