Berita Ciamis, (harapanrakyat.com),– Tiga Raperda (Rancangan Peraturan Daerah) yang diusulkan Pemkab Ciamis akhirnya disetujui oleh DPRD Ciamis pada sidang paripurna, Selasa (3/12/2019) lalu.
Sidang Paripurna yang digelar di Gedung DPRD Ciamis itu dihadiri oleh 8 fraksi, yakni Fraksi PDIP, Fraksi PAN, Fraksi Demokrat, Fraksi PKS, Fraksi Gerindra, Fraksi PPP, Fraksi Golkar, dan Fraksi PKB.
Kedelapan fraksi memutuskan untuk menyetujui 3 Raperda usulan Pemkab Ciamis, yakni, pertama Raperda tentang Perubahan atas Perda Ciamis Nomor 8 tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Ciamis yang melaksanakan urusan pemerintah di Bidang Kesbangpol (Kesatuan Bangsa dan Politik).
Perubahan Perangkat Daerah di Bidang Kesbangpol itu diubah menjadi Badan Kesbangpol. Perubahan ini sesuai dengan amanat dari Kemendagri Nomor 100-441 Tahun 2019 dan surat edaran Mendagri Nomor 060/3711/SJ Tahun 2019.
Kedua, Raperda yang disetujui DPRD Ciamis adalah Raperda tentang Badan Permusyawaratan Desa. Raperda ini dibuat untuk menyesuaikan dengan aturan di atasnya, yakni Undang-Undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa.
Sebelumnya aturan terkait Desa masih menyatu dengan Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004. Sehingga ketika diubah menjadi Undang-undang tersendiri, maka aturan di bawahnya seperti halnya Perda di tingkat Kabupaten/Kota juga harus diubah.
Ketiga, Raperda perubahan kedua atas Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2011 tentang Retribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum.
Raperda Retribusi Parkir
Terkait Raperda Retribusi Parkir, Bupati Ciamis, Herdiat Sunarya, mengatakan, data ruas parkir jalan sebagian telah tercatat. Selanjutnya Pemkab Ciamis akan mendata kembali tempat-tempat parkir yang belum teridentifikasi di jalan nasional, provinsi dan maupun sepanjang jalan kabupaten.
“Fasilitas Zona parkir senantiasa kami tingkatkan untuk meningkatkan keamanan dan kenyamanan para pengguna layanan parkir, terutama parkir di tepi jalan umum”, tutur Herdiat.
Pemkab Ciamis sendiri, sebelumnya telah melakukan uji publik lewat masyarakat di pedesaan. Bupati Herdiat secara khusus meminta bantuan kepada anggota DPRD Ciamis untuk membantu menyosialisasikan kebijakan parkir ini kepada masyarakat.
“Kami minta dukungan politik dari DPRD agar mendorong Gubernur Jawa Barat menerbitkan Peraturan Gubernur terkait kerjasama antara Pemkab dengan Badan Pendapatan Daerah Jawa Barat,” kata Herdiat dalam sambutannya.
Hal tersebut, kata dia, sudah dilakukan di Jawa Timur. Gubernur Jawa Timur telah mengeluarkan Peraturan Nomor 47 tahun 2011. Peraturan tersebut merupakan persetujuan kerjasama antara Samsat dengan Pemkab maupun Pemkot terkait fasilitas pemungutan retribusi parkir berlangganan.
Usai menyetujui usulan Raperda dari Pemkab Ciamis tersebut, selanjutnya akan dilakukan penyusunan Raperda yang dilimpahkan ke Badan Pembentukan Peraturan Daerah DPRD Kabupaten Ciamis.
Rencananya Raperda ini akan dikaji sampai 26 Desember untuk kemudian dibahas dalam Rapat Paripuna pada tanggal 27 Desember 2019 mendatang. (Ndu/R7/HR-Online)