Berita Banjar, (harapanrakyat.com),- Pemanfaatan lembaga dan kader pemberdayaan masyarakat harus mengepankan fungsi sebagai perencanaan pengawasan, pengendalian dan evaluasi dalam pemerintah desa.
Hal itu dikatakan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa, Kesatuan Bangsa dan Politik (PMDKBP) Kota Banjar, Jawa Barat, H. Sahudi, usai sambutan acara Penyelenggaraan Pendidikan dan Pelatihan Teknis Masyarakat, di Rumah Makan Citra, Kecamatan Pataruman, Kota Banjar, Rabu (4/12/2019).
“Lembaga tersebut harus maksimal, dan bisa memetakan apa yang menjadi kebutuhan masyarakat,” katanya kepada HR Online.
Selain itu, katanya, dalam pengawalanya harus maksimal, serta pembuatan program yang dijalankan harus mengedepankan asas manfaat. Sehingga, pembangunan yang ada desa berdampak positif pada masyarakat.
Sementara itu, Titus Teguh Basuki dari Balai Pemerintahan Desa Yogyakarta, dalam paparannya menyampaikan, tupoksi Lembaga Pemberdayaan Masyarakat dalam segi perencanaan pembangunan desa.
Menurutnya, peran dalam perencanaan itu untuk mengawal pelaksanaan program penyelenggaraan pemerintahan, sebagai upaya mewujudkan masyarakat desa yang maju dan mandiri.
“Peran LPM cukup strategis dalam menunjang peningkatan pemberdayaan, agar masyarakat desa bisa sejahtera,” katanya. (Muhlisin/R5/HR-Online)