Berita Ciamis, (harapanrakyat.com),- Sudah jadi pemandangan umum saat awal bulan, pusat-pusat perbelanjaan dipadati para pembeli. Namun, bagaimana jadinya jika pusat perbelanjaan justru dipadati PNS yang asyik berbelanja saat awal bulan, tapi dilakukan saat jam kerja?
Hal ini terjadi di Pusat Perbelanjaan Kabupaten Ciamis, Jawa Barat. Sejumlah orang dengan Pakaian Dinas Harian (PDH) warna coklat terlihat berkeliaran di pusat perbelanjaan Jalan Perintis Kemerdekaan, Kabupaten Ciamis pada saat jam kerja, Selasa (3/12/2019).
Mereka tampak asyik berbelanja kebutuhan awal bulan, padahal jam masih menunjukkan pukul 11.00 WIB. Kegiatan berbelanja ini tentunya memakan waktu lama, bahkan dari pantauan HR Online, PNS yang berbelanja di Toserba ini bisa sampai pukul 14.00 WIB.
Salah satu Pegawai Toserba yang enggan disebut namanya, mengkonfirmasi hal ini. Dia mengatakan, sudah biasa melihat orang berseragam dinas PNS di Ciamis belanja saat jam kerja. Bahkan di awal bulan jumlahnya lebih banyak dari hari-hari biasa.
“Biasanya selalu banyak pada awal bulan yang berbelanja ke sini,” ungkap salah satu pegawai Toserba.
Menyoroti fenomena PNS di Ciamis belanja awal bulan saat jam kerja, Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPRD) Kabupaten Ciamis, Sopwan Ismail mengatakan, seharusnya seorang PNS disiplin masuk kerja dan menaati peraturan sesuai dengan PP 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS.
“Sudah jelas ada aturannya diwajibkan untuk disiplin kerja, PNS harusnya mengikuti peraturan yang sudah berlaku semestinya,” katanya.
Tambah Sopwan, penerapan disiplin PNS itu penting, apalagi beberapa kali Bupati dan Wakil Bupati Ciamis memberi pesan bahwa PNS harus bersinergis, profesional, inovatif, dan menyesuaikan dengan keadaan zaman.
“Sudah jelas sesuai dengan visi misi Bupati pada tahun 2020 pelayanan di Ciamis akan berlari, kalau Sumber Daya aparatur di Ciamis tidak disiplin, bagaimana akan tercapai?” katanya.
Sopwan berharap disiplin PNS diperhatikan secara khusus, supaya kinerja pemerintah dalam melayani publik di Ciamis lebih baik. Hal ini dianggap penting oleh Sopwan guna mencapai visi ‘kemandirian ekonomi sejahtera untuk semua’.
Tidak Semua yang Memakai Seragam PDH Coklat adalah PNS
Sementara itu, Kusdinar, Kepala Bidang Penilaian Kinerja dan Pembinaan Disiplin Aparatur Badan Kepegawaian dan Peningkatan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Ciamis, menegaskan,
PNS yang keluyuran saat jam kerja, harus ditindak sesuai dengan aturan yang berlaku yaitu PP Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS.
“Namun, kita tidak serta merta memberikan sanksi, harus dilihat kartu identitasnya terlebih dahulu dan tak semua yang memakai seragam PNS tidak bisa langsung disebut PNS,” katanya.
Tambah Kusdinar, seorang PNS tidak bisa dilihat secara kasat mata dari seragam saja, lantaran Kepala Desa, Perangkat Desa ataupun Guru Non PNS juga memakai baju PDH warna Coklat.
“PNS dan non PNS sama, jadi kita harus benar-benar teliti bilamana mau menindaknya,” paparnya.
Kusdinar menerangkan, regulasi PNS Ciamis diatur oleh Peraturan Bupati Ciamis nomor 23 tahun 2013 mengenai jam kerja PNS, yakni dari pukul 07.30 WIB sampai pukul 15.15 WIB.
“Jika memang ada yang bolos atau keluar kantor saat jam kerja, kita (BKPSDM Ciamis) sifatnya hanya menerima laporan dan mengkonfirmasi. Karena itu sudah kewenangan SKPD. Kalau memang benar bolos tidak kerja akan terlihat dari Finger Print, kita konfirmasi sudah dibina atau tidak,” pungkasnya. (Fahmi/R7/HR-Online)