Berita Pangandaran, (harapanrakyat.com),- DPRD Pangandaran mengingatkan ASN untuk menjaga netralitas dalam Pilkades serentak 2019 di Kabupaten Pangandaran yang diikuti 68 desa harus diawasi.
Menurut Wakil Ketua 2 DPRD Pangandaran, Jalaludin, DPRD sebagai lembaga pengawas pemerintahan pihaknya melihat Pilkades serentak yang akan digelar merupakan pelajaran demokrasi.
Salah satu parameternya, kata Jalal, adalah keterlibatan ASN dalam pesta demokrasi di tingkat desa tersebut. Mereka, harus menjaga netralitas selama Pilkades berlangsung.
“Seluruh stakeholder harus saling mengawasi meskipun itu di luar tupoksinya. Sebagaimana dalam aturan keterlibatan organ pemerintah dalam hal ini tidak dibenarkan. Maka dari itu perlu diawasi, terutama oleh Bawaslu,” kata Jalal, Kamis (28/11/2019).
Tak hanya ASN, kata Jalan, menjaga netralitas juga perlu dilakukan Kepala Daerah agar pendidikan politik terhadap masyarakat di Pangandaran berjalan dengan baik.
“Pembentukan panitia Pilkades tingkat Desa dibentuk oleh BPD sebagai bagian lembaga tinggi kedua di desa. Apabila diketahui laporkan, panitia bisa diganti, bisa dipecat oleh BPD,” pungkas Jalaludin.
Sementata salah seorang komisioner Bawaslu Kabupaten Pangandaran, Gaga Abdullah Sihab mengatakan, memang ada aturan terkait ASN harus netral seperti di Undang-undang No 23 dan 10 tahun 2014.
“ Intinya ASN harus netral. Untuk sanksinya memang tidak diatur jelasnya, paling dipanggil KASN saja,” singkat Gaga. (Mad/R6/HR-Online)