Berita Ciamis, (harapanrakyat.com),- Pengadilan Agama Kabupaten Ciamis kini telah membuka pedaftaran perkara perceraian secara online, yakni melalui Aplikasi Elektronik Pengadilan (E-Court). Di tahun 2019, pendaftaran perceraian melalui aplikasi cerai online di Pengadilan Agama Ciamis terbanyak se-Indonesia.
“Di Kabupaten Ciamis, penggunaan aplikasi cerai online saat ini tertinggi,” kata Humas Pengadilan Agama Ciamis, H. Nandang, saat dikonfirmasi Koran HR, Senin (25/11/2019).
Nandang menerangkan, mekanisme perceraian online ini tujuannya untuk mempermudah para pengugat. Agar, mereka tidak lagi repot datang ke Pengadilan Agama Ciamis. Caranya cukup dengan mendaftar secara online melalui aplikasi E-Court.
“Sekarang mengajukan permohonan perceraian bisa online. Namun melalui pengacara yang sudah terverifikasi atau telah terdaftar di Pengadilan Tinggi,” katanya.
Menurut Nandang, mengenai penyelesaian perkara secara online belum pernah dilakukan. Akan tetapi proses pedaftaran, pemberkasan dan biayaya secara online sudah ada.
Hingga kini, pihaknya mencatat sudah ada 1671 perkara yang diajukan secara online. Perkara itu tercatat mulai Januari hingga November tahun 2019.
“Aturan pemberlakuan melalui aplikasi cerai online ini sesuai dengan Peraturan Mahkamah Agung Nomer 3 tahun 2018, serta lagi Perma Nomer 1 tahun 2019. Isinya tentang pendaftaran perkara secara online. Dengan ini, masyarakat tidak harus jauh-jauh ke pengadilan untuk berperkara,” terangnya. (Fahmi/Koran HR)