Berita Ciamis, (harapanrakyat.com),– Penetapan Raperda APBD Ciamis 2020 disepakati DPRD dan Pemkab melalui rapat paripurna di Aula Gedung DPRD Kabupaten Ciamis, Jawa Barat, Rabu (27/11/2019).
Sebelumnya, Senin (25/11/2019) lalu, rapat paripurna sempat ditunda selama 2×24 jam lantaran belum ada kesepakatan antara DPRD dan Pemkab Ciamis. Kesepakatan yang dimaksud terkait pengajuan Tunjangan Penghasilan Pegawai (TPP) kepada ASN yang perlu dibahas ulang oleh TPAPD (Tim Anggaran Pemerintah Daerah) dengan Pemda.
Berita Terkait: Penetapan Persetujan Raperda APBD Ciamis Tahun Anggaran 2020 Ditunda, Ini Alasannya
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Ciamis gelar Rapat Paripurna terkait Penetapan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Anggaran Pendapatan dan Belanja (APBD) Tahun Anggaran 2020 Daerah di Aula Gd. DPRD Kabupaten Ciamis, Senin (27/11/2019).
Bupati Ciamis, Herdiat Sunarya, bersama wakilnya, Yana D Putra tampak hadir pada paripurna yang dimulai sejak pukul 15.10 tersebut. Selain itu, terlihat Ketua DPRD beserta anggota DPRD Ciamis, unsur Forkopimda, SKPD di lingkungan Pemkab Ciamis dan sejumlah pejabat lainnya.
Nanang Permana, Ketua DPRD Kabupaten Ciamis yang memimpin rapat paripurna tersebut akhirnya sepakat Raperda APBD Ciamis 2020 ditetapkan sebagai Perda APBD dan akan diberlakukan pada tahun anggaran 2020.
Salah satu hal yang penting dalam Penetapan tersebut adalah, DPRD sepakat adanya ketentuan dalam Perbup Ciamis terkait TPP sebesar 66,6 persen apabila KKD Kabupaten Ciamis dalam klasifikasi sedang.
Padahal sebelumnya, Senin (25/11/2019), DPRD Ciamis pada rapat paripurna tersebut menyepakati 50% saja dari anggaran yang diajukan oleh Pemkab Ciamis.
Dalam hal ini, Bupati Ciamis, Herdiat Sunarya, menegaskan, tahun 2020 merupakan tahun pertama RPJMD Kabupaten Ciamis tahun 2019-2024. Karena itu APBD tahun 2020 harus menunjang visi misi Kabupaten Ciamis selama 5 tahun ke depan.
“Dalam rangka mewujudkan Visi ‘Mantapnya Kemandirian Ekonomi, Sejahtera untuk Semua’ kebijakan RAPBD Tthun anggaran 2020 diupayakan dalam rangka menunjang terhadap Visi dan Misi Kabupaten Ciamis lima tahun ke depan dan harus mampun menjawab permasalahan serta isu strategis yang berkembang pada tahun 2020,” kata Herdiat dalam sambutannya.
Herdiat secara khusus menyampaikan apresiasi kepada kepada DPRD Ciamis dan Badan Anggaran DPRD yang menurutnya, telah bekerja keras melaksanakan pembahasan dengan cermat dan penuh ketelitian.
Kerja keras tersebut, kata dia, akhirnya menghasilkan Raperda APBD Ciamis 2020 yang disepakati bersama antara Pemkab dan DPRD Kabupaten Ciamis.
“Persetujuan Raperda APBD Tahun Anggaran 2020 ini akan disampaikan kepada Gubernur Jawa Barat untuk dievaluasi, sebelum ditetapkan menjadi Peraturan Daerah,” kata Herdiat. (Ndu/R7/HR-Online)