Berita Ciamis, (harapanrakyat.com),– Akibat Kemampuan Keuangan Daerah (KKD) yang dilaporkan TAPD Kabupaten Ciamis rendah, rapat paripurna penetapan persetujuan bersama antara kepala daerah dengan DPRD Kabupaten Ciamis terhadap Raperda APBD Ciamis tahun anggaran 2020, gagal digelar dan ditunda hingga 2 X 24 jam.
Gagalnya paripurna, lantaran pemerintah Kabupaten Ciamis melalui Bupati Ciamis meminta waktu kepada DPRD Ciamis untuk melaksanakan rapat internal terlebih dahulu. Rapat internal tersebut akan dilaksanakan bersama pimpinan TAPD terkait anggaran Tunjangan Penghasilan Pegawai (TPP) ASN yang tidak menyesuaikan dengan KKD.
Ketua DPRD Kabupaten Ciamis, Nanang Permana, mengatakan, penundaan paripurna penetapan ini dilakukan karena Bupati Ciamis belum mengetahui pembahasan anggaran. Hal ini terjadi karena pembahasan anggaran TAPD dengan DPRD belum sepenuhnya disampaikan kepada Bupati.
“Makanyaa paripurna ini gagal digelar akibat Bupati Ciamis meminta waktu sampai 2×24 jam untuk melakukan rapat internal terkait anggaran tahun 2020 yang disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah Kabupaten Ciamis,” ungkap Nanang, Selasa (26/11/2019).
Kata Nanang, sebelumnya sudah ditetapkan jadwal paripurna penetapan APBD terkait KKD Tunjangan Komunikasi Intensif (TKI) bukan gaji DPRD Ciamis yang masuk klasifikasi rendah. Hal itu karena menghitung KKD sepenuhnya diserahkan kepada TAPD Kabupaten Ciamis.
“Setelah diputuskan oleh TAPD yang menghitung Kemampuan Keuangan Daerah (KKD), menyatakan bahwa tunjangan TKI untuk DPRD Ciamis masuk klasifikasi rendah yaitu hanya 3 kali gaji Bupati Ciamis atau hanya Rp 6,3 juta perbulan. Semuanya sama dari mulai pimpinan hingga anggota,” jelasnya.
Lantaran terkait kinerja sementara, maka sesuai Peraturan Pemerintah nomor 12 tahun 2011 diyatakan bahwa TPP pun harus berdasarkan KKD sesuai dengan Peraturan Pemerintah nomor 12 tahun 2019 pasal 58 tentang pengelolaan keuangan daerah.
Dalam peraturan tersebut disebutkan pemerintah daerah dapat memberikan Tunjangan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPPP) ASN dengan memperhatikan Kemampuan Keuangan Daerah, namun harus atas persetujuan DPRD.
Menurut Nanang, jika disesuaikan dengan peraturan tersebut, maka tunjangan komunikasi intensif (TKI) yang diberikan kepada DPRD, maka TPP juga harus sesuai aturan yang ditetapkan yaitu masuk klasifikasi rendah juga.
“Jangan sampai KKD rendah, tapi TPP diberikan seratus persen, itu tidak benar. Kita juga ingin APBD ini sehat demi kemajuan Ciamis ke depan,” kata Nanang.
Kata Dia, apabila KKD rendah dan TKI rendah, maka hal tersebut tidak menjadi masalah karena sudah menjadi keputusan perundang-undangan, seperti halnya yang terjadi pada tahun 2018. “Saat itu kami diam tidak melakukan protes,” ucapnya.
Lanjut Nanang, terkait rumus KKD yaitu dihitung realisasi anggaran 2 tahun sebelumnya, maka ketika menetapkan anggaran tahun 2020, harus dihitung dari anggaran 2017 dan 2018.
“Bahkan ketika kami DPRD minta menghitung KKD tahun 2016, TAPD menolak kerena rumusnya dua tahun anggaran dan kita mengalah tunduk kepada TAPD, sehingga masuk dalam klasifikasi rendah. Bahkan peraturan tentang TPP tidak tegas dan sekarang tegas harus ada persetujuan DPRD,” kata Nanang.
Mengenai peraturan yang ditetapkan untuk tahun 2021, Nanang mengatakan, hal tersebut sama sekali tidak benar.
“Peraturan pelaksanaan tidak disebutkan tahun 2021, bisa saja besok dan peraturan ini berlalu sejak diundang-undangkan, berarti sudah berlaku sekarang,” lanjutnya.
Nanang menegaskan, apa yang terjadi saat ini bukanlah manuver DPRD terhadap pemerintah Kabupaten Ciamis, namun justru DPRD membuktikan tunduk terhadap aturan.
“Ketika KKD Ciamis ditetapkan rendah oleh TAPD, kita tidak protes sekarang. KKD rendah ada aturan bahwa TPP juga harus berdasarkan KKD jangan sampai KKD rendah, TPP diberikan 100 persen, maka TPP juga harus mengacu terhadap KKD dan masuk dalam kasifikasi rendah,” tegasnya.
Nanang juga meminta TAPD konsisten dengan rumus yang dulu disebutkan. Jika menggunakan rumus menghitung 2 tahun anggaran maka klasifikasi posisinya sedang. Hanya saja, menurut Nanang, yang terjadi adalah TKI DPRD hanya dihitung tahun 2018 saja. Padahal seharusnya ditambah dengan hitungan anggaran tahun 2017 sehingga bisa masuk klasifikasi sedang.
“Dua tahun anggaran sebelumnya tiba-tiba itu diartikan sebelum dua tahun dianggarkan, kenapa interpretasi ini berubah? Siapa yang membuat interpretasi ini berubah? Maka disimpulkan TAPD Ciamis tidak konsisten dalam memahami kalimat peraturan perudang-undangan,” tegasnya. (R7/HR-Online)