Berita Banjar, (harapanrakyat.com),- Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa, Kesatuan Bangsa dan Politik (PMPDKBPol) Kota Banjar, H. Sahudi, mengungkapkan, 11 kades terpilih dari hasil Pilkades Serentak tanggal 31 Oktober 2019 lalu akan dilantik secara bertahap, disesuaikan dengan habis masa jabatan kades sebelumnya.
“Jadi, pelantikan 11 kades hasil dari Pilkades lalu, pelantikannya tidak bersamaan. Tentunya atas arahan pemangku kebijakan, dalam hal ini Walikota Banjar yang akan melakukan pelantikannya. Yang jelas, tahapan pelantikan kades terpilih sedang dipersiapkan agendanya,” kata Sahudi, kepada Koran HR, Senin (18/11/2019).
Rencananya, tanggal 25 November 2019 nanti hanya satu kades terpilih yang akan dilantik, yakni Kades Raharja. Karena, masa jabatan kepala desa sebelumnya habis pada tanggal tersebut.
Sedangkan, pelantikan kades lainnya diagendakan bulan Desember 2019, dan untuk Kades Mekarharja rencananya akan dilantik bulan Maret 2020. Namun, untuk tanggalnya belum ditetapkan.
Sementara itu, Kasubag. Bina Wilayah Pemerintahan Desa Bagian Tata Pemerintahan Setda Kota Banjar, Azis Eka, membenarkan, bahwa pelantikan kades terpilih rencananya tidak akan dilaksanakan secara bersamaan. Seperti halnya Kades Raharja yang rencananya akan dilantik 25 November 2019, seiring dengan berakhirnya masa jabatan kades sebelumnya yang habis tanggal 25 November 2019.
“Untuk sembilan kades terpilih lainnya, rencana pelantikan akan digelar bulan Desember 2019, dan untuk Kades Mekarharja dilantik pada bulan Maret 2020. Ya, intinya waktu untuk pelantikan kades itu memperhatikan arahan dari pimpinan (walikota.red),” katanya.
Adapun dasar pimpinan memutuskan hal tersebut, lanjut Azis, pertama untuk Desa Raharja, saat ini masih dijabat oleh kepala desa antar waktu yang masa jabatannya habis tanggal 25 November 2019. Jadi, untuk pelantikan kades terpilihnya dilakukan pada tanggal tersebut. Selain itu, proses administrasi bisa ditempuh dengan cepat tanpa ada kendala.
“Sedangkan, untuk sembilan desa lainnya, saat ini sudah dijabat oleh penjabat kades. Artinya tidak terpaku pada habis masa jabatannya semua, sehingga berdasarkan tahapan yang sudah ditetapkan bahwa pelantikan dilaksanakan di bulan Desember 2019,” jelasnya.
Kemudian, untuk Desa Mekarharja yang kondisinya sama dengan Desa Raharja, saat ini masih dijabat oleh kades antar waktu dan masa jabatannya habis di bulan Maret 2020. Maka, pelantikan kades terpilihnya pun akan dilakukan pada bulan Maret 2020, supaya masa jabatan kades tidak terpotong.
“Ya, analoginya seperti Pilkada serentak. Pelaksanaan pemungutan suara dilakukan serentak di seluruh daerah, tetapi pelantikan kepala daerah terpilihnya menyesuaikan dengan masa jabatan kepala daerah masing-masing,” pungkas Azis. (Nanks/Koran HR)