Berita Banjar (harapanrakyat.com),- Terkait dengan pembangunan TPS di Pasar Muktisari, Kecamatan Langensari, Kota Banjar, Jawa Barat, Dinas Kebersihan dan Lingkungan Hidup (DKLH) Kota Banjar, mengaku tidak tahu menahu soal pembangunan tersebut, termasuk pemilihan lokasi pembangunannya.
Hal itu dikatakan Kabid. Pengelolaan Sampah DKLH Kota Banjar, Dede Kuswandi, kepada HR Online, saat dikonfirmasi, Selasa (12/11/2019). Selain itu, pembangunan TPS di Pasar Muktisari juga bukan kewenangan pihak dinasnya.
Namun, Dede juga membenarkan, bahwa dalam sebuah pasar itu secara SOP harus tersedia TPS untuk menampung sampah, dan pengelolaan maupun retribusi sampahnya juga merupakan kewenangan dinas yang mengurus bidang pasar. Kalau sebelumnya masih ada UPTD Pasar.
“Jadi kami tak ikut menangani sampah Pasar Muktisari. Sampah pasar itu bagian dari area komersial, dan kewenangannya ada di UPTD Pasar,” ujar Dede.
Baca berita terkait: Lokasi Pembangunan TPS di Pasar Muktisari Kota Banjar Diprotes Warga
Kepala Seksi Angkutan dan Sarana Prasarana Persampahan DKLH Kota Banjar, Dyah Shita Asri Wahyuningsih, menambahkan, pihaknya juga tidak melihat ke lokasi pembangunan TPS Pasar Muktisari. Selain bukan kewenangannya, juga dikarenakan sampai saat ini pihaknya belum pernah dimintai koordinasi atau sarannya mengenai pembangunan TPS di lokasi tersebut.
“Yang jelas, kalau posisi untuk TPS di area restoran atau rumah makan, itu harus tersimpan di belakangnya,” terang Dyah.
Dia pun mengingatkan, pembangunan apa pun, terlebih pembangunan TPS, mesti dipenuhi dulu prosedurnya sebelum pekerjaan dimulai, salah satunya dokumen persetujuan warga.
Dalam pembangunan TPS pun harus diperhatikan SOP pengangkutan sampah, diantaranya tersedia akses jalan yang memadai, tersedia landasan kontainer, serta tersedia saluran penampung air licit (air yang keluar dari sampah.red).
“Penampungan air licit dibutuhkan supaya air yang keluar dari sampah tidak menimbulkan bau, dan baunya tak terlalu ke mana-mana,” pungkas Dyah. (Nanks/R3/HR-Online)