Berita Pangandaran, (harapanrakyat.com),- Satuan Reserse Narkoba Polres Ciamis Jawa Barat berhasil mengamankan 63 botol miras berbagai merk dari salah saeorang penjual berinisial AD (35), warga Dusun Bojongsalawe, Desa Karangjaladri, Kecamatan Parigi, Kabupaten Pangandaran, Rabu (13/11/2019).
Razia dengan sasaran miras ini memang sedang getol digelar Polres Ciamis. Selain itu target razia pun tak pandang dulu. Penjual miras yang berada di kawasan wisata juga tak luput dari sasaran razia.
Kapolres Ciamis AKBP Bismo Teguh Prakoso, mengatakan, pihaknya menerjunkan Satuan Narkoba Polres Ciamis untuk menyisir peredaran miras di wilayah Kabupaten Pangandaran. Langkah itu dilakukan dalam rangka pengamanan jelang pelaksanaan Pilkades Serentak yang akan digelar di beberapa desa di Kabupaten Pangandaran.
“Kami sisir semua titik yang sebelumnya diduga menjadi tempat peredaran miras. Kami terus tekan peredaran miras di wilayah Kabupaten Pangandaran. Apalagi sekarang menjelang pelaksanaan Pilkades. Kami harus menjamin rasa aman dan nyaman kepada masyarakat,” ujarnya, Kamis (14/11/2019).
Sementara itu, berdasarkan data yang diperoleh dari Polres Ciamis, 63 botol miras berbagai merk yang berhasil diamankan dari penjual berinisial AD (35), warga Dusun Bojongsalawe, Desa Karangjaladri, Kecamatan Parigi, Kabupaten Pangandaran, diantaranya 15 botol miras jenis arak killin, 12 botol miras jenis anggur merah, 16 botol miras jenis arak hitam dan 20 botol miras jenis bir bintang. (R2/HR-Online)