Berita Ciamis, (harapanrakyat.com).- Kepolisian Resort (Polres) Ciamis berhasil membekukan tiga orang tersangka tambang batu kapur ilegal, di Dusun Sindangsari Desa Banjarharja, Kecamatan Kalipucang, Kabupaten Pangandaran, Jawa Barat, Rabu (13/11/2019).
Kapolres Ciamis AKBP Bismo Teguh Prakoso dalam siaran persnya menyebut, pelaku berjumlah tiga orang, dua diantaranya berinisial UC (32) dan AS (35) asal Banjarharja Pangandaran.
“Sementara satu tersangka lainya AS (37) asal Ratawangi Kecamatan Banjarsari, Ciamis,” ungkapnya, Kamis (14/11/2019).
Kapolres Ciamis menuturkan, penangkapan ketiga pelaku itu, berawal dari laporan masyarakat yang resah dengan adanya aktivitas tambang batu kapur yang diduga ilegal di Banjarharja, Kalipucang.
“Setelah diselidiki petugas, ternyata benar, tambang batu kapur di Banjarharja ini tidak memiliki izin,” ujar Bismo.
Pelaku tambang ilegal ini ditangkap, karena dengan sengaja melakukan aktivitas penambangan batu kapur tanpa memiliki IUP, IUPK dan IPR.
“Para pelaku ini melanggar pasal 158 UU RI nomor 4 tahun 2009, tentang minerba dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara,” ucapnya.
Saat penangkapan, petugas berhasil mengamankan barang bukti lima buah excavator berbagai jenis, satu unit kendaraan roda enam dan buku catatan daftar pengeluaran hasil tambang. (Jujang/R5/HR-Online)