Berita Pangandaran, (harapanrakyat.com),- DPRD Pangandaran akhirnya menggelar sidak ke lokasi proyek peningkatan jalan Gunung Kelir-Bojongkondang di Kecamatan Langkaplancar, Kabupaten Pangandaran, Jawa Barat, Kamis (31/10/2019). Sidak tersebut merupakan respons dari aksi unjuk rasa warga yang memprotes pengejaran pembangunan jalan tersebut yang dianggap asal-asalan.
Ketua Komisi III DPRD Pangandaran, Ade Ruminah, di sela-sela sidak, mengatakan, pihaknya mengapresiasi kepedulian warga yang turut mengawasi pengerjaan proyek peningkatan jalan tersebut. Menurutnya, sikap kritis warga memang diperlukan. Hal itu agar proses pembangunan berjalan dengan baik.
“Hanya saja, warga menyampaikan protesnya di saat pengerjaan proyek sudah selesai dikerjakan. Seharusnya protes itu disampaikan di saat masih proses pengerjaan. Sehingga kami yang memiliki fungsi kontrol bisa langsung memberikan teguran kepada dinas terkait sebagai pengelola kegiatan,” ujarnya.
Ade mengatakan, hasil sidak bersama Dinas Pekerjaan Umum akan dibahas pada rapat internal komisi III DPRD Pangandaran. Rapat tersebut, tambah dia, nantinya akan menghasilkan rekomendasi DPRD yang akan disampaikan kepada dinas terkait.
Sementara itu, warga setempat, Oni Bondol, mengatakan, munculnya protes dari masyarakat terhadap proyek peningkatan jalan tersebut lantaran pengerjaannya asal-asalan. Seperti saat meratakan hotmix, lanjut dia, pihak pelaksana tidak menggunakan alat berat stum.
Selain itu, lanjut Oni, aspal hotmixnya pun gampang mengelupas lantaran lapisan bawah aspal tidak senyawa dengan hotmixnya. “Menurut warga yang melihat pengerjaan proyek, bahwa saat menabur hotmix terlihat tidak merata. Akibatnya, ketebalan hotmix tidak merata atau ada bagian yang tipis dan ada juga yang tebal,” ujarnya.
Warga, lanjut Oni, berhak untuk melakukan protes apabila hasil pengerjaan proyek jauh dari standar kualitas. Karena jika dikerjakan asal-asalan, kondisi jalan tersebut tidak akan bertahan lama.
“Kami meminta pihak rekanan untuk menyempurnakan pengerjaannya. Selain itu, pihak Dinas PU pun jangan mau menerima pekerjaan apabila pihak rekanan belum memperbaiki kualias pekerjaannya,” ujarnya.
Dari informasi yang diperoleh, nilai kontrak proyek peningkatan jalan tersebut senilai Rp. 4,193,924,311 dan waktu pengerjaannya selama 120 hari kalender. (Ceng2/R2/HR-Online)