Berita Banjar, (harapanrakyat.com),– Tiga tahun lamanya Iqbal Yuniar bergelut di bangku sekolah dengan harapan masa depannya cerah. Namun, harapan Iqbal, salah seorang siswa Sekolah Menengah Kejujuran (SMK) Pasundan I Kota Banjar, Jawa Barat, ini harus pupus. Sebabnya, ijazah ditahan pihak sekolahnya.
Iqbal harus menahan asa karena Ijazah hasil belajarnya selama tiga tahun masih ditahan pihak sekolah, lantaran ada beberapa tanggungan biaya yang belum mampu ia bayar.
Padahal kata Iqbal, Ijazah tersebut akan digunakan sebagai persyaratan berkas lamaran kerja untuk membantu meringankan beban kebutuhan orang tua.
“Ijazah ditahan nggak boleh diambil, katanya harus ngelunasin dulu, padahal saya udah ditunggu persyaratanya buat kerja, kan jadi terkendala tuh Mas,” tutur Iqbal kepada HR Online, Kamis (17/10/19).
Lebih lanjut Iqbal mengatakan, sebetulnya selama ini dalam pembayaran sekolah pun ia sudah melampirkan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari pihak Pemerintah Desa. Namun, hingga saat ini Ijazahnya masih juga belum diberikan.
Padahal sebagaimana keterangan yang dikutip dari Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat dalam laman resminya, menjelaskan bahwa satuan pendidikan atau Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota maupun Dinas Pendidikan Provinsi tidak diperkenankan untuk menahan atau tidak memberikan ijazah kepada pemilik Ijazah yang sah dengan alasan apapun.
“Sekolah sebagai pelayan pendidikan tidak diperkenankan untuk menahan ijazah para peserta didik. Jika adanya penahanan ijazah tersebut, akan dikenakan sanksi,” demikian tertulis dalam laman resmi Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat. (Muhlisin/R7/HR-Online)