Berita Ciamis, (harapanrakyat.com),-Dinas Pengelolaan Keuangan Daerah (DPKD) Kabupaten Ciamis Jawa Barat terus melakukan sosialisasi terkait penarikan pajak restoran dan rumah makan. Upaya itu untuk terus menambah penghasilan asli daerah (PAD) dari pajak retribusi.
Kepala DPKD Ciamis, H.M. Soekiman, ketika ditemui Koran HR, Selasa (15/10/2019), mengatakan, pendapatan pajak restoran dan rumah makan belum semuanya berjalan dengan baik. Karena masih ada rumah makan yang membayar tidak sesuai dengan ketentuan, yakni pajak retribusi 10 persen.
“Untuk antisifasi penarikan pajak retribusi 10 persen dengan baik dan benar, jelas harus ada perubahan sistem penarikan. Sehingga PAD retribusi rumah makan bisa terus bertambah tiap tahun. Dan juga kesadaran para pengusaha dalam menarik pajak kepada konsumen,” ungkapnya.
Lebih lanjut, kata Soekiman, dengan adanya tapping box dan penerapan Payment Gateway atau pembayaran dengan sitem elektronik, bisa diketahui seberapa penghasilan dari setiap rumah makan dan restoran. Nantinya dapat diketahui juga berapa pajak retribusi yang harus dibayarakan.
Soekiman mengungkapkan, pihaknya tidak membebankan pajak retribusi 10 persen terhadap pengusaha melainkan kerjasama menarik pajak. Sebab pajak 10 persen dibayar oleh pelanggan yang datang ke rumah makan tersebut.
“Kita tidak membebankan pajak restoran ini terhadap pengusaha RM melainkan kerjasamanya dalam menarik pajak yang kita terapkan, yaitu 10 persen. Dengan begitu pajak dari retribusi bisa tertarik dengan sempurna,” katanya.
Saat ini, lanjut Soekiman, yang menjadi kendala dalam penerapan tapping box di setiap RM yaitu karena masih belum fahamnya pemilik RM dalam melakukan perubahan. Padahal pihaknya juga tidak mengambil hak dari RM tersebut.
Keberadaan tapping box, yang disimpan di setiap RM, untuk mengetahui berapa jumlah pelanggan setiap hari yang mengunjungi rumah makan. Karena dengan sistem yang ada di tapping box, maka pengusaha tidak bisa mengira-ngira dalam membayar pajak retribusi.
Untuk itu, supaya alat ini bisa terpasang dengan baik di setiap restoran, tentunya harus ada kerjasama yang baik antar pemerintah dan juga pengusaha RM. Karena jika tidak ada sinkronisasi antara pemerintah yang menyediakan alat dan pengusaha, semuanya akan tidak berguna dan pengusaha masih melakukan penghitungan manual.
“Untuk penggunaan sitem tapping box, kami akan melakukan dengan menggunakan 10 sampel rumah makan. Dan jika itu berjalan dengan baik, maka kami akan menerapkan terhadap RM yang lain sesuai pendataan di setiap kecamatan. Hal itu guna menambah PAD dari sektor pajak retribusi,” jelasnya.
Sementara itu, Anggota DPRD Ciamis Fraksi PKS, Uus Rusdiana, ketika ditemui Koran HR, mengatakan, jika pajak restoran dan rumah makan bisa bertambah, maka harus ada gebrakan baru yang harus diterapkan pemerintah Ciamis.
Sebab, kata Uus, jika dihitung dengan benar penerapan pajak retribusi 10 persen dari rumah makan dan restoran, maka jumlahnya sangat besar. Dan itu dapat menjadi PAD paling besar setiap tahunnya.
“Pajak restoran 10 persen dari RM saat ini diketahui masih belum maksimal. Dan baru sampai Rp 4 miliar pertahun. Jika penerapan dan kerjasama yang baik dengan pihak pengusaha RM, saya yakin PAD dari pajak restoran dan rumah makan akan semakin besar,” katanya.
Untuk itu, pihaknya mengharapkan DPKD Kabupaten Ciamis terus melakukan inovasi demi menambah PAD dari sektor pajak retribusi. (Es/Koran-HR)