Berita Pangandaran, (harapanrakyat.com),- Kasus pembunuhan di Pangandaran dengan korban Dede Trisna Juwita (36), warga Dusun Golempang RT 01/02 Desa Ciliang, Kecamatan Parigi, Kabupaten Pangandaran, Jawa Barat, atau tepatnya di kawasan objek wisata Pantai Batu Hiu, pada pada Rabu (18/09/2019) lalu, ternyata bukan murni bermotif perampokan, namun di balik itu ada motif asmara yang dimana pelaku mengaku sebagai pacar korban.
Hal itu terungkap setelah Satreskrim Polres Ciamis berhasil menangkap pelaku dalam pelariannya. Pelaku berinisial TR (27), warga Dusun Cipangasih RT 25/ RW 10 Desa Kertaharja Kecamatan Cimerak Kabupaten Pangandaran ini dibekuk polisi di daerah Tengerang Banten.
Berita Terkait: Seorang Ibu Muda di Pangandaran Tewas Dibunuh Rampok
Setelah membunuh korban, pelaku membawa kabur motor Honda Beat milik korban. Kemudian motor korban dijual kepada tersangka K, warga Dusun Sukamenak RT 02/ RW 01 Desa Cimanuk Kecamatan Cikalong Kabupaten Tasikmalaya. Uang dari hasil penjualan motor itu digunakan oleh pelaku untuk bekal dalam pelariannya.
Kapolres Ciamis, AKBP Bismo Teguh Prakoso, saat menggelar konferensi pers terkait kasus pembunuhan di Pangandaran, di Mapolres Ciamis, Selasa (15/10/2019), mengatakan, tersangka adalah pacar korban atau bukan pelaku kejahatan yang sengaja melakukan perampokan. Awal dari kasus ini, kata dia, ketika tersangka kesal terhadap korban yang tidak mau menuruti permintaannya.
“Saat pertemuan pada dini hari itu pelaku meminta kepada korban untuk berhenti menjual diri atau sebagai PSK (pekerja seks komersil). Kemudian pelaku mengajak kepada korban untuk membina hubungan serius. Namun korban menolak permintaan pelaku,” katanya.
Karena pelaku kesal, lanjut Bismo, kemudian mencekik leher korban sampai akhirnya korban meninggal dunia. Ketika korban meninggal, pelaku pun panik dan berpikir untuk melarikan diri dari kejaran polisi.
“Ketika berpikir untuk kabur, pelaku langsung mengambil motor korban. Setelah itu motor tersebut dijual kepada tersangka K,” ujarnya.
Menurut Bismo, pelaku mengaku baru dua kali bertemu dengan korban. Pada pertemuan pertama, pelaku mengunjungi warung milik korban dan melakukan perkenalan antara keduanya.
“Saat pertemuan pertama itu, keduanya saling bertukar nomor ponsel. Kemudian berlanjut berkomunikasi via media sosial. Dari komunikasi itulah pelaku mengaku berpacaran dengan korban,” ujarnya.
Pada malam tragedi yang berujung maut itu, pelaku datang ke rumah korban. Pada saat itu pelaku mengungkapkan keseriusannya ingin menikahi korban dan akhirnya terjadi pembunuhan.
“Selain berjualan warung kecil-kecilan, korban pun berprofesi sebagai PSK di kawasan objek wisata Batu Hitu,” ungkapnya.
Setelah dilakukan penangkapan, lanjut Bismo, pihaknya berhasil mengamankan barang bukti berupa sepeda motor Honda Beat dan dua buah handphone yang diketahui milik korban yang dibawa kabur oleh pelaku.
“Pria berinisial K yang menadah atau membeli motor hasil curian pelaku pun kami tetapkan sebagai tersangka. Namun, dengan tuduhan yang berbeda,” ujarnya.
Untuk pria berinisial TR atau pelaku pembunuhan di Pangandaran, kata Bismo, akan dikenakan pasal 338 Jo Pasal 365 Ayat 1 ke 3 KUHPidana dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. Sementara untuk tersangka K, sebagai penadah motor curian, dikenakan pasal 480 KHUPidana. (Fahmi/R2/HR-Online)