Berita Pangandaran, (harapanrakyat.com),– Informasi bakal dilarangnya minyak goreng curah oleh pemerintah melalui Menteri Perdagangan membuat para pedagang di Pangandaran gusar.
Yudi Hermawan (31), seorang pedagang minyak goreng curah di Pangandaran mengaku resah terkait larangan tersebut.
“Perlu dipikirkan juga nasib kami kami ini yang cuma pedagang kecil, gimana nantinya coba apabila minyak goreng curang benar-benar dilarang oleh Pemerintah,” ujar Yudi kepada HR Online, Selasa (8/10/2019).
Yudi menuturkan selama ini dia menjual minyak goreng curah dengan harga Rp 3 ribu untuk minyak seperempat kilogram, Rp 5500 untuk minyak setengah kilogram, sementara untuk minyak 1 kilogram, Yudi biasanya menjual dengan harga Rp 10.500.
“Sudah lama berjualan minyak goreng curah ini, dari hasilnya itu saya bisa memenuhi kebutuhan keluarha sehari-hari, jadi kalau dilarang, bisa buyar perekonomian keluarga,” katanya.
Minyak goreng curah yang dijual Yudi, berasal dari pabrikan yang juga berada di Kabupaten Pangandaran. Yudi mengaku biasa dikirim 5 drum dengan dua kali pengiriman dalam satu minggu.
“Isi satu drum minyak goreng itu rata-rata ada 180 kiloan, dalam seminggu kira-kira butuhnya 900 kilogram untuk dijual lagi, itu 900 kilo itu dari satu penjual, saya saja, bayangkan dari yang lainnya juga, ada berapa kilo itu dalam seminggu kebutuhan minyak goreng curah ini,” lanjut Yudi.
Karena itu, kata Yudi, dirinya sangat keberatan apabila Pemerintah benar-benar melarang penjualan minyak goreng curah.
“Pelanggan yang biasa beli minyak goreng curah ini mayoritasnya kan masyarakat ekonomi menengah ke bawah, jadi kalau dilarang bukan cuma penjual yang kesulitan, pembeli itu juga bakal susah,” katanya.
Menanggapi keluhan masyarakat terkait informasi bakal dilarangnya penjualan minyak goreng curah, Tedi Garnida, Kepala Dinas Perdagangan dan Koperasi UMKM (Disdagkop UMKM) Pangandaran, berharap masyarakat terutama pedagang tidak resah, karena larangan tersebut masih digodok oleh pemerintah dan belum benar-benar dikeluarkan.
“Kalau wacananya sendiri kan sudah lama, ide adanya larangan penjualan minyak goreng curah merupakan usaha Pemerintah untuk melindungi masyarakat, maksudnya agar makanan yang dikonsumsi itu lebih sehat dan higienis,” kata Tedi.
Tedi menambahkan, sekitar 4,2 juta ton minyak goreng curah per tahun dibutuhkan untuk memenuhi permintaan minyak goreng curah di Indonesia.
“Jadi, jika misalnya minyak goreng curah itu perlu dikemas, maka akan ada 2.485 unit pembuat kemasan untuk sekitar 87 industri minyak goreng di Indonesia,” katanya. (Ceng2/R7/HR-Online)