Banyak orang beralasan enggan membeli polis asuransi karena sulitnya proses klaim. Sebenarnya proses klaim asuransi tidak sesulit yang dibayangkan. Pengajuan klaim tidak akan ditolak jika Anda mengikuti ketentuan yang telah ditetapkan.
Setiap produk mempunyai prosedur klaim yang berbeda-beda yang harus Anda patuhi. Karena itu pastikan Anda membaca polis dengan teliti.
Penyebab Klaim Asuransi Ditolak
Agar klaim tidak ditolak, Anda perlu mengetahui penyebabnya terlebih dulu. Anda bisa bertanya kepada agen asuransi mengenai hal ini, ketahui juga beberapa alasan mengapa pengajuan klaim asuransi mengalami penolakan.
Polis sedang tidak aktif
Klaim tidak dapat dicairkan jika polis sedang berada dalam keadaan tidak aktif atau lapse. Ada dua hal yang menyebabkan polis dalam keadaan lapse, yaitu pembayaran asuransi yang jatuh tempo serta nilai tunai unit link tidak cukup untuk menutupi biaya asuransi.
Untuk menghindari polis dalam keadaan lapse, Anda harus membayar premi tepat waktu dan tidak melebihi masa tenggang. Jika Anda menggunakan asuransi unit link, sebaiknya pastikan tidak mencairkan nilai tunai terlalu sering, kecuali dalam keadaan mendesak.
Pengajuan klaim melebihi waktu yang ditentukan
Produk asuransi biasanya memberikan batas waktu pengurusan klaim. Jika Anda mengajukan klaim melebihi waktu yang ditentukan, tentunya klaim Anda akan ditolak.
Sebaiknya perhatikan aturan-aturan dengan baik sebelum Anda memilih produk asuransi tersebut. Biasanya klaim asuransi mobil diterima jika diajukan dalam waktu 3×24 jam, sedangkan pada asuransi jiwa diterima diajukan dalam waktu 30-60 hari.
Klaim tidak tercakup dalam klausul
Polis berisi kesepakatan mengenai kriteria-kriteria yang masuk dan tidak masuk dalam tanggungan asuransi. Jika tidak masuk dalam daftar yang menjadi tanggungan asuransi, tentunya klaim yang Anda ajukan akan ditolak.
Untuk menghindari hal ini, pastikan Anda memahami kriteria masing-masing produk dengan baik, sehingga dapat menghindari kejadian yang tidak diinginkan di kemudian hari.
Dokumen tidak lengkap
Sebelum mengajukan klaim, pastikan Anda mengetahui semua dokumen yang harus disiapkan. Jika dokumen tidak lengkap, maka klaim yang diajukan akan ditolak. Sebaiknya ikuti prosedur klaim dengan baik, sehingga klaim yang diajukan dapat diterima.
Selain itu, Anda juga akan diminta mengisi formulir klaim. Isilah formulir dengan sejujur-jujurnya dan sejelas-jelasnya. Pihak asuransi biasanya akan melakukan pengecekan dan jika terbukti melakukan kebohongan, klaim yang diajukan akan ditolak.
Berada pada masa tunggu
Pada beberapa asuransi, ada yang menerapkan masa tunggu. Anda hanya bisa mengajukan klaim setelah melewati masa tunggu. Jika klaim dilakukan pada masa tunggu, maka akan ditolak. Pada pengajuan klaim untuk sakit kritis, biasanya ada masa tunggu selama 30 sampai 365 hari.
Penyakit telah ada sebelum polis dibuat
Pengajuan klaim juga akan ditolak, jika Anda menderita penyakit tersebut sebelum membuat polis. Meskipun telah melewati waktu tunggu yang ditentukan, klaim yang diajukan tidak akan disetujui. Sebaiknya pastikan Anda membeli asuransi dalam keadaan sehat.
Melakukan kejahatan asuransi
Jika melakukan kebohongan atau sabotase yang disengaja untuk mendapatkan klaim, maka pengajuan klaim akan ditolak. Setelah pengajuan klaim, petugas akan melakukan pengecekan formulir klaim yang diajukan.
Jika Anda terbukti melakukan kebohongan untuk mendapatkan ganti rugi, pengajuan klaim akan ditolak. Saat ini banyak orang yang melakukan tindakan kejahatan kesehatan yang disengaja untuk mendapatkan klaim.
Pemegang polis melanggar hukum
Pengajuan klaim akan ditolak jika Anda terbukti melakukan tindakan melanggar hukum. Kecelakaan mobil tidak dapat diklaimkan jika kecelakaan terjadi karena Anda ugal-ugalan saat mengendarai mobil.
Selain itu, jika tidak memiliki SIM saat berkendara, Anda juga tidak dapat mengajukan klaim saat terjadi kecelakaan. Jika terluka akibat melakukan kejahatan, asuransi kesehatan juga tidak akan menerima klaim tersebut. Polis asuransi sangat taat hukum, sehingga tidak akan menerima pengajuan klaim akibat tindakan kejahatan. (R2/HR-Online)