Berita Pangandaran (harapanrakyat.com),– Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dan Pemerintah Daerah Kabupaten Pangandaran menyetujui rancangan perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2019 menjadi Peraturan Daerah (Perda) APBD.
Perubahan APBD tahun 2019 tersebut difokuskan pada pembangunan RSUD (Rumah Sakit) dan infrastruktur. Perda Perubahan APBD tahun 2019 itu disahkan dalam rapat paripurna di Gedung DPRD Pangandaran, Senin (30/9/2019) lalu.
Pada Perda Perubahan APBD tahun 2019 yang telah disetujui bersama, yakni pendapatan daerah ditetapkan sebesar Rp 1.5 Trilun yang semula hanya Rp 1.2 Triliun bertambah menjadi Rp 282.199.766.299, sehingga total menjadi Rp 1.504.003.449.540.
Selain itu, pada penerimaan pembiayaan daerah yang semula sebesar Rp 66.887.105.830, berkurang menjadi Rp 8.435.314.624, sehingga jumlah setelah perubahan menjadi Rp 58.451.791.206.
Sementara dalam pengeluaran pembiayaan daerah, semula cuma Rp 1 Miliar, bertambah Rp 5 Miliar, sehingga setelah perubahan menjadi Rp 6 Miliar.
Ketua DPRD Pangandaran, Asep Noordin, mengatakan, APBD perubahan 2019 lebih fokus pada pembangunan infrastrukutur, yakni pembangunan jalan, rumah sakit dan penataan Pantai Pangandaran.
“Semua fraksi sudah setuju dalam pandangan umumnya bahwa Rencana Perubahan APBD 2019 ditetapkan menjadi perda APBD perubahan tahun 2019,” jelas Asep Noordin kepada Koran HR, Senin (30/9/2019).
Lebih lanjut Asep Noordin menambahkan, tahapan perubahan APBD 2019 dimulai dari pembahasan di komisi-komisi. Dilanjutkan laporan komisi di badan anggaran serta ditindaklanjuti pada rapat dengan TAPD untuk sinkronisasi sebelum dibawa ke rapat paripurna.
Sebelumnya ada rapat konsultasi dengan pimpinan fraksi. Rapat tersebut dikemukakan sejumlah pandangan umum dari fraksi dan pandangan akhir fraksi terhadap Raperda yang akan disahkan.
“Intinya, pada perubahan APBD tahun 2019 ini Pemkab Pangandaran lebih fokus pada pembangunan infrastruktur, Rumah Sakit dan penataan Pantai Timur dan Pantai Barat Pangandaran,” pungkas Asep Noordin.
Sementara Bupati Pangandaran, Jeje Wiradinata, mengatakan, penetapan persetujuan bersama Raperda Perubahan APBD 2019 ini harus mengoptimalkan sisa waktu 3 bulan di akhir tahun 2019. Sisa waktu tersebut, kata Jeje, digunakan untuk menyelesaikan berbagai agenda yang sudah direncanakan.
“Perubahan APBD 2019 ini hendaknya dipergunakan sebaik-baiknya, sesuai ketentuan dan koridor tujuan pembangunan daerah. Para kepala SKPD agar lebih cermat, hati-hati dan bertanggungjawab sebagai Pengguna Anggaran,” katanya.
Jeje juga berharap seluruh lapisan masyarakat dapat berpartisipasi aktif menjaga aktivitas pelaksanaan dari pembangunan yang telah dianggarkan dalam perubahan APBD 2019 tersebut.
“Yang paling prinsip perubahan APBD 2019 ini yakni anggaran Bantuan Keuangan (Bankeu) sebesar Rp 280 Miliar sudah dimasukkan, agar bisa dipertanggung jawabkan nantinya,” kata Jeje Wiradinata.
Persetujuan bersama Perubahan APBD tahun 2019 ini, diakui Jeje cukup mepet waktunya yakni tanggal 30 September 2019 harus sudah selesai dibahas.
“Jadi ini kerja Dewan yang bagus serta momen yang sangat tepat, dan perlu kita dorong agar tercipta APBD yang bisa dipertanggungjawabkan baik secara moral maupun secara hukum.”
“Saya berharap kepada seluruh anggota DPRD dan masyarakat untuk berpartisipasi aktif dalam pelaksanaan APBD ini agar tetap konsisten serta sesuai dengan harapan kita bersama,” pungkas Jeje. (Madlani/R7/HR-Online)