Ciamis, (harapanrakyat.com),– Beredarnya rumor di masyarakat bahwa pembuatan akta kelahiran yang diproses melalui putusan Pengadilan Negeri mahal hingga jutaan rupiah, dibantah oleh Panitera Muda Perdata Pengadilan Negeri Ciamis, Yuniar R, S.H. Dia mengatakan berdasarkan aturan yang mengatur soal biaya proses pembuatan akta kelahiran melalui penetapan Pengadilan tidak sampai jutaan rupiah.
â Dalam aturannya ditetapkan bahwa yang domisilinya di wilayah yang berdekatan dengan kantor Pengadilan tarifnya Rp. 180 ribu. Sementara yang jaraknya jauh ditarif sebesar Rp. 380 ribu. Ketentuan tarif ini berdasarkan pada jarak domisili si pemohon, â ungkapnya, kepada HR, di kantornya, Selasa (25/1).
Yuniar menambahkan, apabila si pemohon mengajukan proses pembuatan akta kelahirannya lewat Pengacara, mungkin bisa saja hingga jutaan rupiah. â Kalau langsung tanpa Pengacara, ya sesuai dengan tarif berdasarkan ketentuan yang berlaku,â ujarnya.
Seperti diketahui, pemohon akta kelahiran yang lahirnya bulan Januari 2007 hingga akhir Januari 2008 prosesnya harus melalui penetapan Pengadilan Negeri. Hal itu berdasarkan undang-undang no 23/2006 tentang kependudukan dan Peraturan Presiden no 25/ 2008 tentang Persyaratan dan Tata Cara Penduduk dan Pencatatan Sipil.
Menurut Yuniar, sampai saat ini pihaknya belum menerima berkas permohonan dari pemohon yang telah melanggar Undang-Undang no 23 tahun 2006 tentang administrasi kependudukan.
âDiharapkan kepada pemohon yang berkasnya tidak diterima Dinas Capilduk karena melebihi batas yang telah ditentukan, dan harus melalui penetapan dari pengadilan, jangan mewakilkan ke pihak desa/kelurahan, karena bagaimanapun permohonan tidak akan diterima,â katanya.
Yuniar menambakan, kalau ingin menyerahkan kuasa dalam penetapan di pengadilan, itu hanya bisa dikuasakan ke pihak yang mempunyai hubungan darah, itu juga harus ada surat kuasa dan surat permohonan izin acara dari pemohon ditujukan kepada ketua pengadilan.
Sedangkan untuk persyaratan penetapan persidangan, lanjut Yuniar, pemohon harus melampirkan Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga (KK), surat keterangan lahir dari bidan atau rumah sakit, surat nikah, dan surat pengajuan permohonan yang ditujukan kepada ketua pengadilan.
âProses penetapan persidangan paling cepat satu minggu, itu juga tergantung hakim karena untuk masalah persidangan adalah kewenangan hakim,â imbuhnya.
Kasi Monitoring dan Evaluasi Dinas Capilduk Kab Ciamis, Didin Hardisuryaman, mengatakan, dengan keluarnya Undang-Undang no 23 tahun 2006, diharapkan masyarakat sadar akan kepemilikan akta kelahiran.
âTentang bagaimana persyaratan dan biaya dalam penetapan di persidangan itu sepenuhnya adalah kewenangan pengadilan. Kita hanya menerima berkas setelah ada penetapan dari pengadilan,âujarnya
Didin menambahkan, sampai saat ini berkas yang sudah terkumpul di Dinas Capilduk, sudah mencapai 9500 berkas, dan belum ada berkas yang harus melalui penetapan sidang di pengadilan. (dsw)