Berita Ciamis, (harapanrakyat.com),– Ratusan mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi Mahasiswa Anti Korupsi Kabupaten Ciamis menduduki kantor DPRD Ciamis, lantaran menolak revisi Undang-Undang KPK, Jum’at (20/9/2019).
Revisi Undang-undang Nomor 30 Tentang Komisi Pemberantasan Korupsi tersebut dinilai mereka hanya akan melemahkan penindakan korupsi di Indonesia.
“Maka itu kami menolak revisi Undang-undang KPK,” kata Aos koordinator massa aksi.
Tambah Aos, Aliansi Mahasiswa Antri Korupsi Kabupaten Ciamis merupakan gabungan dari berbagai organisasi ekstra kampus, yakni Himpunan Mahasiswa Indonesia (HMI), Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII), dan GMNI.
Selain itu, mahasiswa lainnya juga ikut bergabung, diantaranya terlihat dari BEM IAID, BEM STAI, BEM dan DPM Universitas Galuh.
Kata Aos, ada empat tuntutan yang disuarakan oleh mahasiswa, yakni, penolakan terhadap revisi Undang-undang KPK, menuntut untuk mengembalikan marwah KPK sebagai lembaga negara yang independen.
Menurut mereka melemahkan KPK adalah bentuk pemakluman terhadap tindakan korupsi, karena tuntutan mereka selanjutnya adalah agar segera dilakukan judicial review ke Mahkamah Konstitusi.
“Revisi Undang-undang KPK tentu akan merugikan masyarakat, lantaran jika lembaga pemberantas korupsi dipersempit kewenangannya, maka koruptor akan lebih leluasa memakan uang rakyat,” tegasnya.
Dia menjelaskan, salah satu upaya pelemahan KPK adalah adanya poin yang menjadikan pegawai KPK menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN).
“Apalagi ada aturan dalam revisi Undang-undang KPK yang menyebutkan, kegiatan penyadapan, penggeledahan, dan penyitaan yang dilakukan KPK pun harus berdasarkan izin dewan pengawas,” katanya.
Jika sebelum penyadapan harus ada izin Dewan Pengawas, maka hal itu dianggap mahasiswa sebagai gangguan terhadap independensi KPK dalam memberantas korupsi.
“Kalau sudah begitu, revisi Undang-undang KPK ini akan mengkebiri KPK,” pungkasnya. (Fahmi/R7/HR-Online)