Berita Banjar, (harapanrakyat.com),- Pimpinan Anak Cabang (PAC) Gerakan Pemuda (GP) Ansor Kota Banjar mempertanyakan Salat Jum’at yang digelar di SMK Negeri 3 Banjar pada Jum’at (13/09/2019) lalu.
Hal itu lantaran lokasi SMK Negeri 3 Banjar masih berdekatan dengan masjid warga.
Hal itu disampaikan pada Rapat Rutin Pengurus Harian di Pesantren Mujtahidin Muktisari Langensari, Kota Banjar, Jawa Barat, Selasa (17/09/2019).
Ahmad Mubakir (30), Sekretaris PAC GP Ansor, mengatakan, Salat Jum’at yang digelar di SMKN 3 Banjar, Jum’at (13/09/2019) lalu, menuai banyak kontroversi.
“Iya, jelas itu masih kontroversi, apakah SMKN 3 Banjar, sudah mendapat izin dari pihak terkait, seperti MUI, KUA, dan Kemenag? Apakah mendapat persetujuan dari minimal 3 Dewan Kemakmuran Masjid (DKM) sekitar?” kata Bakir.
Menurutnya, Salat Jum’at yang digelar di SMKN 3 Banjar dapat menimbulkan konflik horizontal apabila tidak segera dihentikan.
Hal senada disampaikan oleh Gus Faqih (31), Ketua PAC Majlis Dzikir dan Sholawat Rijalul Ansor (MDS RA). Menurutnya, Salat Jum’at yang digelar di SMKN 3 Banjar adalah tidak sah.
“Diantara syarat sah mendirikan Salat Jum’at, jamaahnya harus memenuhi 40 mustautin (penduduk asli yang bertempat tinggal di wilayah tersebut),” kata Gus Faqih
Ia menjelaskan, ada syarat yang harus terpenuhi untuk sahnya mendirikan dua salat Jum’at dalam satu desa.
“Untuk mendirikan dua salat Jum’at di satu desa, mempunyai 3 syarat, yakni masjidnya sudah penuh, kedua sesama Jama’ah sering terjadi konflik, ketiga jarak dari satu Masjid ke Masjid lainnya berjarak 1,666 Km,” jelas Gus Faqih.
Menurutnya, salat Jum’at yang digelar di SMKN3 Banjar, agar segera dihentikan. “Jangan diteruskan,” pungkas Gus Fakih. (Sugeng/R7/HR-Online)