Berita Banjar, (harapanrakyat.com),- Komisi Penanggulangan HIV/AIDS (KPA) Kota Banjar, menegaskan, usulan tes HIV bagi calon pengantin (cantin) merupakan intruksi dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat, yang merupakan perpanjangan dari Pemerintah Pusat.
Pengelola Program KPA Kota Banjar, Syahid Burhani, mengatakan, dalam rangka pencegahan dan penanggulangan HIV/AIDS, perlu berbagai cara agar masyarakat mau melakukan tes. Karena pentingnya hal itu, sebagai langkah pencegahan maka tes HIV bagi calon pengantin adalah salah satu upayanya.
“Kalau kita mau lihat secara obyektif, sebelum nikah cantin itu dianjurkan melakukan tes kehamilan, periksa tetanus dan disuntik vaksin tetanus toksoid (TT). Nah, ini hampir sama, hanya tes HIV yang diperiksa darahnya, seperti halnya tes diabetes. Soal hasilnya, itu tidak mungkin dipublikasikan, hanya bukti sudah melakukan pemeriksaan saja yang dilampirkan sebagai syarat nikah. Jadi jangan salah paham dulu hasilnya sebagai syarat, bukan itu,” tegas Syahid, kepada Koran HR, di ruang kerjanya, Senin (09/09/2019).
Ia juga mengungkapkan, usulan agar dilakukan tes HIV pada catin di Kota Banjar bermula saat Pemprov Jabar mengundang unsur Kemenag, Dinkes dan KPA se-Provinsi Jabar berkumpul di Bandung. Dari hasil pertemuan itu, Dinkes dan Kemenag didorong agar membuat MoU untuk melaksanakan tes HIV kepada catin di masing-masing daerah. Sedangkan, KPA sendiri sebagai salah satu tim pemantaunya.
Setelah berlangsung beberapa waktu, Kemenag dan Dinkes belum menginformasikan perkembangan soal teknis pelaksanaan tes HIV yang akan dilaksanakan di Kota Banjar, sedangkan di satu sisi dari KPA Prov. Jabar sudah mempertanyakan perkembangannya, terkait MoU tersebut.
“Karena itu, kita melakukan koordinasi dengan pihak-pihak terkait, termasuk dengan Ketua KPA Kota Banjar yang juga sebagai Walikota, bahwa sebagaimana hasil pertemuan di provinsi, tes HIV bagi catik harus segera diperjelas melalui MoU. Dan sekarang sedang kita proses redaksinya. Jika nanti sudah selesai, bisa diusulkan untuk dimasukan ke dalam Perwal tentang Penanggulangan HIV yang sudah ada,” imbuhnya.
Berkaitan dengan hasil tes HIV, lanjut Syahid, KPA sendiri tidak akan tahu secara detail, sebab yang tahu mengenai hasil tesnya hanya petugas Puskesmas terkait. Sehingga, tes HIV bagi cantin itu hanya sebatas menyertakan surat keterangan kepada KUA bahwa cantin sudah melaksanakan, bukan dilampirkan hasil tesnya.
Soal apakah tes HIV membayar atau tidak, KPA juga menegaskan bahwa layanan tes HIV yang dibuka di seluruh Puskesmas yang ada di Banjar, bahkan se-Indonesia, tidak dipungut biaya alias gratis. Beda lagi ketika seseorang datang sendiri ke laboratorium swasta untuk melakukan tes, pasti akan dikenakan biaya.
Untuk daerah yang ada di Jawa Barat, sambung Syahid, sudah ada beberapa yang melaksanakan pemeriksaan tes HIV terhadap calon pengantin, di antaranya di Cirebon dan Bogor. Bahkan, tetangga Kota Banjar, yakni Kabupaten Ciamis, kabarnya sudah melaksanakan program tersebut.
“Nah, sekarang tinggal di kita, dan sekarang sedang proses regulasinya. Langkah ini adalah upaya agar kita bisa mendeteksi lebih dini. Kan lebih baik pencegahan sejak dini, daripada dibiarkan,” tegas Syahid.
Pihaknya juga berharap, dengan sudah adanya Perwal tentang Penanggulangan HIV, kesadaran masyarakat Kota Banjar dari berbagai kalangan untuk melakukan tes HIV bisa meningkat. Tak terkecuali di kalangan pejabat, pegawai negeri/swasta, mahasiswa, dan lainnya. Hal tersebut sebagai upaya pencegahan dan penanggulangan HIV sejak dini di Kota Banjar.
“KPA Kota Banjar terus melakukan sosialisasi dan juga tes HIV di berbagai tempat bersama kader dan petugas Puskesmas, seperti di pabrik, ke kader PKK, Posyandu, dan lainnya. Diharapkan dengan adanya tes calon pengantin ini, kesadaran untuk memeriksakan diri bisa meningkat,” pungkasnya. (Muhafid/Koran HR)