Berita Banjar, (harapanrakyat.com),- Janji bisa gandakan uang sebesar Rp. 30 juta menjadi berlipat sampai Rp. 9 miliar dengan cara gaib, pria berinisial SA (55), dan SR (44) harus berurusan dengan pihak kepolisian. Keduanya dilaporkan pria berinisial SU (50) ke pihak kepolisian Polresta Banjar dengan tuduhan penipuan dan penggelapan uang.
Data yang diperoleh dari Polresta Banjar menyebutkan bahwa korban berinsial SU merupakan warga Kawalu Kota Tasikmalaya. Sementara pelaku SR warga Kabupaten Banyumas dan pelaku SA warga Kabupaten Puloburu.
Polisi menyebut kasus ini bisa ditangani Polresta Banjar karena tempat kejadian perkaranya terjadi di wisata alam Gunung Sangkur atau tepatnya di Dusun Sukamaju, Desa Mulyasari, Kecamatan Pataruman, Kota Banjar. Dengan begitu korban melaporkan kasus ini ke Polresta Banjar.
Kapolresta Banjar AKBP Yulian Perdana, saat menggelar konferensi pers di Mapolresta Banjar, Senin (26/08/2019), mengatakan, kasus ini bermula dari tersangka SA menelepon korban berinisial SU dan meminta uang sebesar Rp. 10 juta. Pelaku SA menjanjikan akan gandakan uang pinjaman Rp. 10 juta tersebut dengan nilai yang berlipat-lipat.
“Waktu itu pelaku menjanjikan akan gandakan uang sebesar Rp. 10 juta menjadi Rp. 500 juta. Karena nilai uang yang akan dikembalikan berlipatnya sangat banyak, akhirnya korban tergiur,” kata Kapolres.
Setelah tergiur, kemudian korban menemui pelaku SA sembari membawa uang tunai sebesar Rp. 10 juta. Saat pertemuan di Banjar itu uang tunai yang dibawa korban diserahkan kepada pelaku.
Selang beberapa hari kemudian, pelaku SA kembali menghubungi korban. Pelaku kembali meminta uang sebesar Rp. 20 juta kepada korban. Kali ini pelaku menjanjikan akan melipatgandakan uang yang Rp. 10 juta dan Rp. 20 juta menjadi berlipat-lipat nllainya sampai senilai Rp. 9 miliar.
Pelaku rupanya belum sadar dia tengah ditipu. Mendengar janji manis pelaku, korban kembali tergiur. Kemudian korban kembali memberikan uang sebesar Rp. 20 juta dengan cara mentransfer lewat Bank BRI Kota Banjar.
Setelah menyerahkan uang sampai Rp. 30 juta, kemudian pelaku SA meminta kepada korban agar mengikuti syarat yang diperintahkan. Syarat pertama, kardus besar yang berisi koran bekas yang sebelumnya diberikan pelaku kepada korban harus disimpan di rumah korban.
Pelaku bilang bahwa kardus yang berisi kertas koran itu nantinya akan berubah menjadi tumpukan uang senilai Rp. 9 miliar.
Namun ada pantrangannya. Apabila terjadi hujan di sekitar rumah korban, maka kardus yang berisi koran bekas itu tidak akan berubah menjadi uang miliaran.
Selain itu, pelaku pun meminta korban agar melakukan ritual yang telah diajarkannya, yaitu menggelar wirid seorang diri dengan menggunakan beras kuning.
Semua syarat pun sudah dilakukan oleh korban. Namun, hingga waktu empat bulan, kertas koran yang disimpan didalam kardus belum juga berubah menjadi uang miliaran.
Korban pun menghubungi pelaku. Lantas dia protes bahwa kardus yang berisi koran bekas sudah empat bulan lamanya tidak kunjung berubah menjadi uang miliaran. Pelaku berkilah bahwa proses gaib mengubah kertas menjadi uang belum tuntas dan meminta korban untuk bersabar.
Korban ternyata masih percaya. Dia pun kembali menunggu. Namun, setelah lebih dari empat bulan kembali menanyakan kepada pelaku dan jawabannya selalu sama, akhirnya korban menyadari bahwa dirinya kena tipu.
Karena tempat kejadian perkara awalnya di Kota Banjar, membuat korban harus melaporkan kasus ini ke Polresta Banjar. Saat melaporkan kasus ini, korban tidak hanya mengadukan tersangka SA, tetapi juga menyebut pria berinsial SR. Diketahui bahwa dalam kasus ini SA melakukan kerjasama penipuan dengan SR.
SA berperan mencari korban dan meyakinkan kepada korban bahwa pelaku SR memiliki kemampuan gaib yang bisa melipatgandakan uang. SR pun berpura-pura menjadi seorang dukun yang bisa melakukan apa saja dengan kekuatan gaibnya.
Setelah mendapat pengaduan dari korban, jajaran Satriskrim Polresta Banjar kemudian melakukan pengejaran terhadap pelaku. Akhirnya, pelaku SA dan SR kedapatan bersembunyi di sebuah rumah di Desa Pajaten, Kecamatan Sidamulih, Kabupaten Pangandaran. Belakangan diketahui bahwa rumah itu milik pelaku SA.
Kapolres Banjar AKBP Yulian Perdana, menjelaskan, kedua pelaku ditangkap secara bersamaan. Saat diperiksa, kata dia, pelaku mengaku telah memperdayai korban dengan maksud menguras uangnya.
“Pelaku sudah kami amankan. Dari hasil pemeriksaan bahwa memang pelaku sudah merencanakan serta merancang penipuan kepada korban dengan modus tersebut. Kami pun tengah melakukan pengembangan apakah ada korban lain yang ditipu oleh pelaku,” ungkapnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kata Kapolres, pelaku akan dikenakan pasal 378 pasal 55 dan pasal 372 KUHP dengan ancaman penjara paling lama 4 Tahun.
Kapolres juga menghimbau kepada warga agar berhati-hati apabila ada orang yang menjanjikan keuntungan yang tidak masuk akal.
“Sekarang banyak modus penipuan. Selain penggandaan uang, ada juga kejahatan penipuan dengan modus investasi dengan menawarkan bunga yang sangat tinggi dan tidak masuk akal. Padahal investasi itu hanyalah bodong,” pungkasnya. (Muslihin/R2/HR-Online)