Banjar, (harapanrakyat.com),- Dua pasangan bukan suami istri terjaring razia petugas Satpol PP Kota Banjar, dari sebuah penginapan kelas melati di Jl. Raya Batulawang, tepatnya di dekat Viaduct, Selasa (9/7). Razia yang dilaksanakan sekitar jam 10.00 WIB itu, digelar dalam rangka penegakan Perda menjelang bulan suci Ramadhan.
Kedua pasangan tersebut masing-masing berinisial Yt (42), seorang janda asal Banjarsari, dia kedapatan sedang ngamar bersama Nn (28), pria lajang warga Kuningan. Mereka mengaku akan ke Pangandaran. Namun, karena dalam perjalanannya dari Kuningan kemalaman maka menginap dulu di Kota Banjar.
Sedangkan, satu pasangan lagi, yakni Jj (36), warga Sukamanah, Kab. Bandung, dengan Ndl (32), warga Cintaratu, Lakbok, Kab. Ciamis. Keduanya mengaku sudah bertunangan dan akan ke Pangandaran untuk menemui ayah Ndl, guna meminta restu karena setelah Lebaran nanti mereka akan menikah.
“Kami istirahat dulu di Banjar karena kecapean selama perjalanan dari Bandung. Tapi baru juga chek in sudah kena razia,” ujar Ndl, sambil tertunduk saat ditanya HR, usai menjalani BAP di ruang Peneggakan Perda (Gakda) Satpol PP Kota Banjar.
Sementara itu, Kasie. Gakda Satpol PP Kota Banjar, Aep Saepudin, SH., mengatakan, razia yang dilakukan di delapan penginapan/hotel kelas melati, pihaknya berhasil menjaring dua pasangan bukan suami istri dari satu hotel saja.
Kedua pasangan tersebut telah melanggar Perda Kota Banjar Nomo 5, Pasal 3 huruf g, yakni tinggal bersama tanpa terikat hubungan perkawinan yang syah sebagai suami istri.
“Pasangan yang terjaring razia ini kita BAP, kemudian berkasnya diserahkan kepada pihak kepolisian untuk penindakan selanjutnya, karena perbuatan mereka termasuk pada tidakan pidana ringan atau Tipiring,” kata Aep. (Eva/Koran-HR)