Berita Ciamis, (harapanrakyat.com),- Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemberdayaan Desa (DPMPD) Kabupaten Ciamis diminta melakukan pemeriksaan terhadap aparat desa yang rangkap jabatan di setiap desa.
Nur Muttaqi, anggota DPRD Ciamis, mengatakan, setelah adanya kebijakan Pemkab Ciamis yang memberikan tunjangan terhadap RT dan RW agar mereka bisa berjalan dengan baik. Sementara itu, di beberapa desa terdapat RW yang rangkap jabatan menjadi anggota BPD. Sehingga, dari dua pilihan tersebut harus dipilih salah satunya.
“Padahal rangkap jabatan itu tidak dibenarkan, apalagi berkaitan dengan tunjangan yang saat ini diberikan. Kan tidak mungkin mendapatkan dua tunjangan dari dua jabatan,” kata Nur kepada Koran HR, Selasa (6/8/2019).
Nur menambahkan, apabila DPMPD mau menelusuri lebih jauh ke setiap desa, maka akan mengetahui banyaknya yang rangkap jabatan. Jika dibiarkan, kata Ia, akan membawa dampak tidak baik bagi penganggaran di pemerintahan.
“Untuk itu kami mengimbau kepada DPMPD supaya melakukan tindakan terhadap aparat desa yang rangkap jabatan, sehingga anggaran yang diberikan pemerintah sesuai dengan hak dan kewenangannya,” pungkas Nur.
Menanggapi hal tersebut, Sekertaris DPMPD Ciamis, Krisna, mengaku bakal melakukan penelusuran lebih lanjut perihal tersebut untuk memastikan di mana saja pegawai desa di Ciamis yang rangkap jabatan. Bahkan, pihaknya akan mengambil tindakan.
“Sementara kita akan cek dulu ke bagian Pemdes terkait rangkap jabatan. Jika ada, itu harus ditindaklanjuti, karena ini berkaitan dengan anggaran maupun tunjangan,” katanya kepad Koran HR.
Untuk tunjangan aparat desa, lanjut Krisna, memang sudah diadakan, seperti anggota BPD di Desa. Namun jika sudah menjadi anggota BPD dan di daerah tempat tinggalnya menjadi RW, itu yang akan kita benarkan kepada yang bersangkutan supaya tidak mengambil kinerja dua-duanya.
“Kita akan menugaskan bagian Pemdes di DPMPD untuk melakukan pengecekan terkait rangkap jabatan di setiap desa supaya hal itu tidak terjadi,” pungkas Krisna. (Es/Koran HR)