Berita Ciamis, (harapanrakyat.com),-Tahanan kasus narkoba jenis pisikotrapika yang ditahan di Lapas Kelas 2A Kabupaten Ciamis, Jawa Barat, yang diketahui bernama Dadan (45), warga Tasikamalaya, dilaporkan meninggal dunia saat mendapat tindakan medis di RSUD Ciamis, Senin (05/08/2019) pukul 18.00 WIB.
Diketahui Dadan merupakan tahanan titipan Kejaksaan Negeri Ciamis yang perkaranya akan segera disidang di Pengadilan Negeri Ciamis. Dadan meninggal setelah menderita sakit dan sempat dilarikan ke RSUD Ciamis.
Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Ciamis, Suherman, membenarkan bahwa tersangka merupakan tahanan yang dititipkan di Lapas Ciamis. Menurutnya, proses perkara tersangka sudah berstatus P21 dan akan segera disidangkan di pengadilan.
Suherman menjelaskan, tersangka berurusan dengan hukum setelah sebelumnya terlibat kasus narkoba jenis pisikotrapika yang perkaranya ditangani Polres Ciamis.
“Kasus yang menjerat tersangka kini masih dalam tahap pemeriksaan berkas untuk diajukan ke pengadilan. Karena kami tidak memiliki kamar tahanan, maka tersangka dititipkan di Lapas Ciamis,” terangnya.
Menurut Suherman, penyebab kematian tahanan kasus narkoba ini karena menderita sakit. Tersangka pun sempat mendapat tindakan medis di RSUD Ciamis.
“Tersangka meninggalnya pada hari Senin (05/08/2019) pukul 18.00 WIB. Menurut keterangan dokter, penyebab kematian tersangka benar-benar karena sakit atau bukan karena sebab lain,” ungkapnya.
Kasubsi Pratut Kejaksaan Negeri Ciamis, Gede Maulana, mengungkapkan, tersangka baru beberapa hari dititipkan di Lapas Ciamis setelah perkaranya dilimpahkan dari pihak kepolisian.
Menurut Gede, setelah tersangka meninggal dunia, maka segala perkara hukumnya dihentikan atau dihapus. Hal itu merujuk pada ketentuan pasal 77 KUHP yang menyebutkan bahwa dihapusnya kewenangan menuntut karena tersangka atau terdakwa meninggal dunia.
“Selain itu. berdasarkan SOP jaksa yang tertuang pada peraturan Jaksa Agung no 36 tahun 2011 pasal 25 hurup b menyebutkan bahwa alasan yang dimaksud sesuai dengan pasal 77 adalah dihapusnya penuntutan hukum tersangka atau terdakwa untuk kepentingan hukum,” terangnya.
Sementara itu, Kepala Lapas kelas 2B Ciamis, Fajar, mengatakan, tersangka atas nama Dadan yang merupakan tahanan titipan kejaksaan masuk ke Lapas Ciamis pada tanggal 30 Juli 2019 .
Menurut Fajar, pada Senin (05/07/2019) pukul 17.00 WIB, dirinya mendapat laporan bahwa ada salah satu tahanan kasus narkoba yang menderita sakit. Pada saat itu, kata dia, petugas Lapas sempat melakukan pertolongan pertama. Namun, kondisi tersangka malah semakin memburuk.
“Setelah kondisi tersangka terlihat parah, kemudian dia dilarikan ke RSUD Ciamis untuk mendapat penanganan medis. Namun, selang sekitar satu jam kemudian tersangka meninggal dunia,” ujarnya.
Fajar mengaku saat tersangka masuk ke Lapas Ciamis kondisinya terlihat bugar. Tersangka pun tidak mengeluh sakit. “Menurut keterangan dari teman satu selnya, sebelumnya Dadan minta dikerok dengan alasan masuk angin. Kemudian Dadan dikerok oleh teman satu selnya,” ujarnya.
Namun, lanjut Fajar, setelah dikerok kondisi Dadan bukannya membaik, tetapi malah mengeluh sakitnya makin menjadi. Kemudian petugas sipir melakukan pertolongan pertama.
“Saat ditolong oleh petugas kami, kondisi Dadan makin memburuk. Kemudian Dadan dilarikan ke RSUD Ciamis,” ujarnya.
Fajar mengatakan dirinya tidak menyangka tersangka bisa meninggal dunia dengan sebab sakit mendadak. “Untuk penyebab dia terserang penyakit apa, mungkin pihak rumah sakit yang berkompeten menjelaskan,” imbuhnya.
Fajar menambahkan, setelah dinyatakan meninggal dunia, jenazah tersangka pada hari Selasa (06/07/2019) diserahkan ke pihak keluarganya untuk dimakamkan. (Fahmi/Koran-HR)