Parigi, (harapanrakyat.com),- Penjabat (Pj) Bupati Pangandaran, DR. Drs. H. Endjang Naffandi, M.Si, menegaskan, setelah keluar Perbup nomor 4 tentang Lambang Daerah Kabupaten Pangandaran dan Perbup nomor 5 tentang Pedoman Tata Naskah Dinas di Lingkungan Pemkab Pangandaran, maka lambang daerah yang sudah disyahkan tersebut sudah resmi dan bisa digunakan sebagai simbol dan logo daerah Kabupaten Pangandaran.
“Kantor pemerintahan yang ada di Kabupaten Pangadaran pun sudah bisa menggunakan lambang daerah tersebut, seperti untuk papan nama kantor, lembaran kop surat, dan naskah dinas sesuai dengan aturan pedoman tata naskah dinas,” ujarnya, ketika hubungi HR, di ruang kerjanya, Rabu (3/7).
Sementara itu, meski Kabupaten Pangandaran sudah diresmikan, namun di seluruh kantor pemerintahan di wilayah DOB tersebut, saat ini masih menggunakan lambang Kabupaten Ciamis, baik di papan nama kantor, lembaran kop surat, dan naskah dinas lainnya.
Sebelumnya, Pj Bupati Pangandaran, DR. Drs. H. Endjang Naffandi, M.Si, sudah mengeluarkan lima Peraturan Bupati (Perbup). Dari lima Perbup yang sudah dikeluarkan, dua diantarnya mengatur soal penggunaan lambang daerah. (Syam/R2/HR-Online)