Senin, April 7, 2025
BerandaBerita PangandaranAgun; Reformulasi GBHN Cukup dengan Undang-Undang

Agun; Reformulasi GBHN Cukup dengan Undang-Undang

Berita Pangandaran, (HarapanRakyat.com),- Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia (MPR RI) Pasca amandemen UUD 1945 tahun 1999-2002, tidak lagi menjadi lembaga tertinggi negara yang memiliki kewenangan memilih Presiden/ Wakil Presiden dan Garis Garis Besar Haluan Negara (GBHN).

“Yang tertinggi bukan lagi lembaga MPR, yang tertinggi adalah UUD. Demikian ketentuan pasal 1 ayat (2) hasil amandemen,” kata Agun Gunandjar Sudarsa, Ketua FPG MPR RI, dalam sosialisasi Empat Pilar MPR RI, di Pangandaran, 27 Juli 2019.

Agun menuturkan, yang tertinggi adalah Hukum. UUD 1945 adalah Hukum tertinggi yang menjadi pucuk dan puncak pengaturan penyelenggaraan pemerintahan negara. Pasal 1 ayat (3) menegaskan hal itu yang berbunyi “Negara Indonesia adalah Negara Hukum”.

Selanjutnya, di bawah UUD adalah UU. Adapun Ketetapan MPR yang masih ada sebatas hanya untuk Tap No 1 tahun 2003 yang dinyatakan masih berlaku. Untuk itu, kebutuhan GBHN tidak harus selalu dimaknai kehadirannya melalui Ketetapan MPR RI.

Karena sesungguhnya, MPR RI tidak lagi memiliki kewenangan untuk membuat ketetapan.  Kalaupun tetap pilihannya seperti itu, harus diawali terlebih dahulu melalui amandemen UUD.

“Saya lebih memilih bukan dalam bentuk Ketetapan MPR, akan tetapai dapat melalui Undang-Undang. Yang pengerjaanya melalui Kajian Konstitusional MPR atas pasal-pasal UUD yang dilaksanakan oleh lembaga-lembaga negara,” tandasnya.

Menurut Agun, GBHN adalah turunan pertama dari UUD yang memuat aturan lebih detail  dari pasal-pasal yang ada dalam UUD. GBHN menjadi arah dan pedoman dalam mencapai  Tujuan Negara sebagaimana dirumuskan dalam pembukaan UUD 1945.

GBHN wajib dilaksanakan oleh Presiden dan semua Lembaga Negara sebagai panduan pelaksanaan penyelenggaraan negara yang setiap tahunnya dilaporkan dalam sidang tahunan MPR.

Lebih lanjut, Agun menjelaskan, GBHN bukan program kerja pemerintahan negara. GBHN adalah haluan negara dalam garis-garis besar yang memuat prinsip dasar pelaksanaan pasal-pasal dalam UUD 1945 untuk jangka waktu panjang. Setidaknya bisa dirancang untuk 100 tahun Indonesia merdeka (2045).

“Dalam asumsi saya, jumlah pasal yang dimuat dalam GBHN tidak terlampau banyak. Setidaknya 3 kali jumlah pasal UUD. Karena hanya memuat prinsip-prinsip dasar saja. Contoh pasal 33, dalam hal investasi di era global, harus dirumuskan secara jelas dan tegas tentang aturan, sebesar-besarnya untuk rakyat,” katanya.

Untuk hal tersebut, agenda kerja yang dapat dilakukan oleh MPR diantaranya:

Agenda MPR RI

Dalam tahun pertama, melakukan kajian-kajian konstitusional terhadap pelaksanaan pasal-pasal UUD. Setidaknya dapat dibagi dalam beberapa bidang. Bidang Politik, Bidang Ekonomi, Bidang Hukum, Bidang Agama, Sosial dan Budaya, bidang Pertahanan dan Keamanan.

Dalam tahun kedua, pengujian dan pemantapan naskah GBHN hasil kajian MPR di tahun pertama.

Dalam tahun ketiga, GBHN yang sudah diputuskan dalam sidang tahunan MPR ini, menugaskan kepada DPR dan Pemerintah dengan melibatkan DPD untuk membahas dan memutuskannya menjadi UU GBHN.

Dalam tahun keempat, Pelaksanaan GBHN oleh  Penyelenggara Negara, Presiden dan semua Lembaga Negara.

Dalam tahun kelima, pelaksanaan dan evaluasi untuk perbaikan 5 tahun selanjutnya, melalui sidang MPR diakhir masa jabatan.

Kekuatan Hukum GBHN

GBHN memiliki kekuatan hukum sangat kuat. UU adalah peraturan perundang-undangan satu tingkat di bawah UUD 1945. Dimana Presiden/ Wakil presiden bersumpah/ berjanji: akan melaksanakan UUD, UU dan segala peraturan dengan selurus-lurusnya.

“UU tentang GBHN yang dirancang untuk kebutuhan 100 tahun Indonesia emas inilah, yang akan menjadi arah dan pedoman bagi semua penyelenggara negara dalam melaksanakan segala kewenangan konstitusionalnya,” kata Agun. (Deni/R4/HR-Online)

Cara Mengaktifkan dan Menggunakan Visual Intelligence di iPhone

Cara Mengaktifkan dan Menggunakan Visual Intelligence di iPhone

Visual Intelligence di iPhone merupakan fitur baru dalam pembaruan sistem operasi iOS 18.4. Sebagai fitur baru, tentu saja inovasi ini mampu menggebrak pasar gadget...
Pergeseran tanah panawangan

Pergeseran Tanah di Panawangan, Bupati Ciamis Tinjau Ratusan Pengungsi

harapanrakyat.com,- Ratusan warga di Desa Mekarbuana dan Desa Sadapaingan, Kecamatan Panawangan, Kabupaten Ciamis, mengungsi akibat bencana pergeseran tanah, Senin (7/4/2025) dini hari. Mendapati laporan tersebut,...
Arus balik di Jalur Selatan Garut

Arus Balik di Jalur Selatan Garut Minggu Malam Mulai Lancar, Volume Kendaraan Mengarah ke Bandung Berkurang

harapanrakyat.com,- Volume kendaraan arus balik lebaran 2025 yang melintas di jalur selatan Garut, Jawa Barat, pada Minggu (6/4/2025) malam, sudah mulai menurun. Meski masih...
Remaja terseret ombak Pantai Karang Papak Garut

4 Remaja Terseret Ombak Pantai Karang Papak Garut, 1 Orang Tewas 

harapanrakyat.com,- Niat wisata malah jadi malapetaka, empat orang remaja asal Kecamatan Cikajang, Kabupaten Garut, Jawa Barat terseret ombak pantai Karang Papak Kecamatan Cikelet pada...
Lucky Hakim liburan ke Jepang

Gubernur Jabar Dedi Mulyadi Sindir Lucky Hakim yang Liburan ke Jepang: Bilang Dulu Ya!

harapanrakyat.com,-  Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi menyentil Bupati Indramayu Lucky Hakim yang liburan ke Jepang saat momen libur lebaran. Tak tanggung-tanggung Dedi Mulyadi mengunggah...
Pemudik arus balik

Potret Lonjakan Pemudik Saat Puncak Arus Balik di Terminal Tipe A Kota Banjar

harapanrakyat.com,- Memasuki H+6 lebaran Idul Fitri 1446 H ratusan pemudik memadati Terminal Tipe A Kota Banjar, Jawa Barat, saat puncak arus balik pemudik pada...