Berita Pangandaran, (harapanrakyat.com),- Kemenag menggelar peletakan batu pertama pembangunan Balai Nikah dan Manasik KUA Kecamatan Pangandaran yang berada di Islamic Center, Senin (22/7/2019).
Berdasarkan informasi yang dihimpun, pembangunan Balai Nikah dan Manasik Haji tersebut dikerjakan oleh PT Ratu Rizki Utama dengan nilai kontrak kerja selama 120 hari kalender dengan anggaran sebesar Rp. 965.817.000 yang bersumber dari SBSN.
Plt. Kepala Kemenag Pangandaran, H. Dadang Solihin, mengatakan, peletakan batu pertama tersebut menandai dimulainya pembangunan Kantor Urusan Agama (KUA) Pangandaran bersumber dari SBSN yang pertama di Pangandaran. Pembangunan tersebut, kata dia, sekaligus momentum strategis mewujudkan pelayanan prima pada masyarakat.
“Sejak awal berdirinya Kementerian Agama Pangandaran, KUA Kecamatan Pangandaran sudah harus pindah karena lokasi tersebut termasuk daerah yang akan dibangun lahan terbuka hijau (RTH). Alhamdulillah berkat koordinasi dan kerjasama semua pihak dari mulai intansi Pemerintah Daerah, Tokoh Masyarakat bahkan PT PMB yang sangat besar sekali jasanya kepada Kemenag,” jelasnya di sela-sela kegiatan.
Dadang Solihat mengatakan, pembangunan KUA ini juga merupakan bagian dari memenuhi pelayanan prima kepada masyarakat di bidang pelayanan nikah dan manasik haji.
“KUA tidak hanya mengurusi masalah pernikahan dan rujuk saja, tetapi pelayanan nikah itu hanya sebagian kecil. Mudah-mudahan pembangunan gedung KUA yang baru ini bermanfaat dan bisa meningkatkan pelayanan kepada masyarakat,” kata H. Dadang Solihat lagi.
Sementara itu, Kepala Seksi Bimbingan Masyarakat Islam Kemenag Pangandaran, H. Nana Supriatna, menyebut, anggaran pembangunan gedung tersebut bersumber dari dana SBSN. Dirinya menjelaskan SBSN tersebut merupakan obligasi Syariah yang diperuntukkan untuk bangunan-bangunan keagamaan, salah satunya dari maksimalisasi ibadah haji.
“SBSN itu sendiri adalah surat berharga Syariah negara. Jadi seluruh sistem keuangan semuanya berbasis Syariah dan pemerintah sangat membantu memfasilitasi terkait dengan bangunan untuk pelayanan langsung terhadap masyarakat serta untuk memperbaiki pelayanan Kemenag kepada masyarakat di tingkat kecamatan,” kata H. Nana Supriatna. (Mad/Koran HR)